SIM Keliling
Tidak Ribet, Ini Cara Membuat SIM di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara
Pembuatan SIM baru online tidak ribet dan sederhana, sehingga memudahkan masyarakat untuk memiliki SIM.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
Pembuatan SIM baru online tidak ribet dan sederhana, sehingga memudahkan masyarakat untuk memiliki SIM.
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Bagi masyarakat yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) agar dapat membuat SIM di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara.
Pembuatan SIM baru online tidak ribet dan sederhana, sehingga memudahkan masyarakat untuk memiliki SIM.
"Kita siapkan 30 soal untuk dijawab selama 15 menit secara online tentang rambu-rambu lalulintas dan cara berkendara di jalan raya.
Pemohon SIM tak lulus apabila mendapat nilai dibawah 70, makanya harus teliti dalam menjawab soal secara online," kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Lantas AKP Usman SH kepada TribunGayo.com, Rabu (14/9/2022).
Baca juga: Harga Emas di Aceh Tenggara Sudah Dua Minggu Stabil
Baca juga: Ketua Fraksi Pisoe Meusalup DPRK Dukung Sekda MHD Ridwan Jadi Pj Bupati Aceh Tenggara
Menurut AKBP Bramanti, untuk membuat SIM syaratnya cukup mudah.
Yaitu cukup bawa fotocopy KTP, surat keterangan kesehatan. Sementara proses membuat SIM hanya 180 menit," kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH. (*)
Baca juga: Diduga Aniaya Penyandang Disabilitas, Anak Seorang Kepala Desa di Aceh Tenggara Dilapor ke Polisi
Baca juga: Satu SPBU di Aceh Tenggara Kena Skorsing karena Ini, Kapolres Kerahkan Polisi Awasi Ketat SPBU