Nasional

Guru dan Tenaga Kesehatan jadi Prioritas dalam Penerimaan ASN Tahun Ini, Simak Penjelasan Menteri

Guru dan Tenaga Kesehatan menjadi prioritas dalam penerimaan Seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk pusat dan daerah.

Editor: Jafaruddin
del/HUMAS MENPANRB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Abdullah Azwar Anas dalam Rakor Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022, di Jakarta, Selasa (13/09). 

TRIBUNGAYO.COM,JAKARTA – Guru dan Tenaga Kesehatan menjadi prioritas dalam penerimaan Seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk pusat dan daerah tahun 2022. 

Untuk diketahui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB) sudah menetapkan 530.028 kebutuhan ASN nasional tahun 2022.

Dari jumlah itu, untuk instansi pusat sebanyak 90.690 orang. Kemudian untuk instansi daerah 439.338 orang.

Terbanyak ASN yang akan direkrut tahun ini dari guru yaitu 319.716 PPPK Guru, kemudian 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Untuk Tenaga Teknis.

Baca juga: INFO TERKINI Pengadaan ASN 2022 Fokus Guru dan Nakes, Ini Penjelasan Menteri PANRB

“Pemerintah memprioritaskan pengadaan aparatur sipil negara (ASN) tahun ini untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengesampingkan jabatan lainnya,” ujar Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas.

Hal itu disampaikan Menteri Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022, di Jakarta, Selasa (13/9).

Prioritas ini kata Azwar Anas sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang fokus pada pembangunan kualitas sumber daya manusia.

“Prioritas pemerintah saat ini adalah pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional,” katanya.

Baca juga: Pemerintah Buka Lowongan ASN 2022 Sebanyak 530.028 Formasi, Diutamakan untuk Instansi Daerah

Sementara itu Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, pada tahun 2022 pengadaan PPPK guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar.

“Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta,” ujar Alex

Masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Jadi kata Alex pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021.

Sedangkan untuk  pelamar Prioritas II adalah THK-II.

Baca juga: Siap-siap, Tahun Ini Pemerintah Buka 530.028 Kebutuhan ASN Nasional

Seterusnya Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Adapun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Dapodik masuk dalam kategori pelamar umum.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved