Pemilu 2024
PA dan PNA Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Lokal Lain Statusnya Masih Ini
KIP Aceh telah merampungkan verifikasi administrasi terhadap partai politik lokal (parlok) calon peserta Pemilu 2024
Demikian halnya KIP Aceh, lanjut Munawarsyah, juga telah menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi syarat keanggotaan kepada parlok di Aceh melalui Sipol.
Bersamaan dengan itu, dokumen berita acara juga sudah disampaikan kepada petugas penghubung parlok Aceh pada kegiatan sosialisasi persiapan tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang berlangsung di Hermes Palace Hotel, Rabu 14 September 2022.
"Karenanya KIP Aceh meminta kepada partai politik dan partai politik lokal calon peserta pemilu di Aceh untuk mengecek akun Sipol partainya masing-masing,” papar dia.
“Sebab mekanisme penyampaian hasil verifikasi administrasi persyaratan keanggotaan itu dilakukan melalui Sipol oleh KPU RI," ujar Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah.
Baca juga: BREAKING NEWS: 26 Rumah Rusak Diterjang Puting Beliung di Aceh Tenggara
"Hari ini, kami minta kepada parpol dan parlok di Aceh untuk dapat mengakses dokumen rekapitulasi hasil verifikasi yang telah kami sampaikan melalui Sipol," tambah mantan ketua KIP Banda Aceh ini.
Kemudian, sebagaimana Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan pemilu 2024, KPU dan KIP Aceh memberi kesempatan bagi parpol dan parlok selama 14 hari dari tanggal 15-28 September 2022 untuk memperbaiki dokumen yang masuk kategori BMS (Belum Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Di mana hal tersebut diatur dalam Pasal 46 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
"Kami persilakan dokumen-dokumen tersebut diunggah kembali melalui aplikasi sipol," tegas Munawarsyah.
Sebagaimana ketentuan Petunjuk Teknis (Juknis) Keputusan KPU Nomor 345 Tahun 2022 bahwa waktu penyampaian dokumen persyaratan perbaikan dilaksanakan mulai pukul 08.00-16.00 WIB.
Kecuali hari terakhir Rabu, 28 September 2022, penyampaian perbaikan dilaksanakan mulai pukul 08.00-23.59 WIB.
Baca juga: Ustad Rudapaksa Santri di Aceh Tenggara Divonis 13 Tahun Penjara, Kasusnya Berawal dari Minta Pijit
Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan parpol di tingkat pusat dan KIP Aceh untuk parlok di tingkat Aceh pada tanggal 29 September hingga 12 Oktober 2022.
Sedangkan KPU/KIP kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan pada 1-7 Oktober 2022.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Hasil Verifikasi Administrasi, 4 Parlok belum Penuhi Syarat Jadi Peserta Pemilu 2024, PA & PNA Lolos