Berita Aceh Tenggara

Ustad Rudapaksa Santri di Aceh Tenggara Divonis 13 Tahun Penjara, Kasusnya Berawal dari Minta Pijit

Mahkamah Syar’iyah Kutacane  menjatuhi hukuman tersebut setelah membuktikan bahwa SA (37) terbukti melakukan Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Serambinews.com
Ilustrasi ustad rudapakasa santri di Aceh Tenggara divonasi 13 tahun penjara. 

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Ustad SA (37) merudapaksa seorang santri di salah satu pesantren di Aceh Tenggara  kini dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya SA selain berprofesi sebagai ustad ia juga merupakan mantan kepala Baitul Mal Aceh Tenggara.

Mahkamah Syar’iyah Kutacane  menjatuhi hukuman tersebut setelah membuktikan bahwa SA (37) terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Dimana SA telah melakukan pelecehan tersebat sebanyak lima kali dalam rentan waktu  Agustus 2021 hingga Januari 2022.

Adapun korban merupakan salah satu santri di pesantren yang dipimpin pelaku, yang masih berumur 15 tahun.

Peristiwa ini membuat korban kini mengalami trauma psikis dan sering melamun sendiri setelah kejadian tersebut.

Kini, Mahkamah Syar’iyah Kutacane memvonis SA bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 163 bulan.

Hal itu diketahui berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Syar’iyah Kutacane Nomor 4/JN/2022/MS.KC yang diunggah pada 14 September 2022.

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Nawawi SHI MH serta Hakim Anggota Ahmad Arif Daniel SHI Mag dan Ibnu Mujahid SH menyatakan terdakwa  SA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Jarimah pemerkosaan terhadap anak” sebagai mana dalam Dakwaan Primer Penuntut Umum.

“Menjatuhkan ‘Uqubat kepada Terdakwa oleh karena itu dengan ‘Uqubat Ta’zir Penjara selama 163 bulan,” bunyi putusan itu yang dibacakan pada Jumat (9/9/2022).

Majelis Hakim juga menetapkan biaya restitusi yang harus dibayarkan terdakwa SA kepada Korban sebanyak 52 Gram Emas Murni.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bejat ini berawal pada Agustus 2021 ketika korban pertama kali di panggil terdakwa SA untuk datang ke rumahnya yang berada di area Pondok Pesantren dalam satu kecamatan di Aceh Tenggara.

Pelaku  meminta korban untuk memijatnya yang saat itu sedang sakit.

Mendapat perintah dari pelaku yang merupakan ustadnya, korban langsung menurutinya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved