Berita Aceh Tenggara
Ustad Rudapaksa Santri di Aceh Tenggara Divonis 13 Tahun Penjara, Kasusnya Berawal dari Minta Pijit
Mahkamah Syar’iyah Kutacane menjatuhi hukuman tersebut setelah membuktikan bahwa SA (37) terbukti melakukan Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Ustad SA (37) merudapaksa seorang santri di salah satu pesantren di Aceh Tenggara kini dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya SA selain berprofesi sebagai ustad ia juga merupakan mantan kepala Baitul Mal Aceh Tenggara.
Mahkamah Syar’iyah Kutacane menjatuhi hukuman tersebut setelah membuktikan bahwa SA (37) terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Dimana SA telah melakukan pelecehan tersebat sebanyak lima kali dalam rentan waktu Agustus 2021 hingga Januari 2022.
Adapun korban merupakan salah satu santri di pesantren yang dipimpin pelaku, yang masih berumur 15 tahun.
Peristiwa ini membuat korban kini mengalami trauma psikis dan sering melamun sendiri setelah kejadian tersebut.
Kini, Mahkamah Syar’iyah Kutacane memvonis SA bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 163 bulan.
Hal itu diketahui berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Syar’iyah Kutacane Nomor 4/JN/2022/MS.KC yang diunggah pada 14 September 2022.
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Nawawi SHI MH serta Hakim Anggota Ahmad Arif Daniel SHI Mag dan Ibnu Mujahid SH menyatakan terdakwa SA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Jarimah pemerkosaan terhadap anak” sebagai mana dalam Dakwaan Primer Penuntut Umum.
“Menjatuhkan ‘Uqubat kepada Terdakwa oleh karena itu dengan ‘Uqubat Ta’zir Penjara selama 163 bulan,” bunyi putusan itu yang dibacakan pada Jumat (9/9/2022).
Majelis Hakim juga menetapkan biaya restitusi yang harus dibayarkan terdakwa SA kepada Korban sebanyak 52 Gram Emas Murni.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bejat ini berawal pada Agustus 2021 ketika korban pertama kali di panggil terdakwa SA untuk datang ke rumahnya yang berada di area Pondok Pesantren dalam satu kecamatan di Aceh Tenggara.
Pelaku meminta korban untuk memijatnya yang saat itu sedang sakit.
Mendapat perintah dari pelaku yang merupakan ustadnya, korban langsung menurutinya.