Pemilu 2024
PA dan PNA Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Lokal Lain Statusnya Masih Ini
KIP Aceh telah merampungkan verifikasi administrasi terhadap partai politik lokal (parlok) calon peserta Pemilu 2024
TRIBUNGAYO.COM - Dua partai lokal di Aceh dilaporkan telah lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Sedangkan 4 partai lokal (parlok) lain masih belum memenuhi syarat (BMS).
Namun demikian, empat parlok itu masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.
Dikutip dari Serambinews,com, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah merampungkan verifikasi administrasi terhadap partai politik lokal (parlok) calon peserta Pemilu 2024.
Dari enam parlok yang sebelumnya mendaftar ke KIP, hanya dua partai yang sudah lolos sebagai peserta Pemilu yaitu Partai Aceh (PA) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA).
Itu berarti, sebanyak empat parlok lain dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) administrasi.
Keempat partai tersebut yaitu Partai Darul Aceh (PDA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai SIRA, dan Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat).
Baca juga: KIP Aceh Tengah Tuntaskan Verifikasi Administrasi 11.287 Anggota Partai Politik
"PDA, PAS, Partai SIRA dan Partai Gabthat dari hasil verifikasi administrasi, statusnya masih BMS (Belum Memenuhi Syarat),” kata Ketua Divisi Teknis KIP Aceh Munawarsyah, Kamis (15/9/2022).
“Tapi keempat parlok itu masih berkesempatan melakukan perbaikan di masa verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan," terang Munawarsyah.
Empat parlok dimaksud, sambung Munawarsyah, tentunya harus lolos verifikasi administrasi dan faktual untuk dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu tahun 2024.
Munawarsyah menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, partai politik nasional (parnas) yang memenuhi ketentuan parlemen treshould yang berhasil lolos pada proses verifikasi administrasi ini secara otomatis ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024.
Namun, bagi parnas non-parlemen yang berhasil lolos verifikasi administrasi, mereka masih perlu diverifikasi secara faktual di lapangan untuk dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
Demikian halnya untuk parlok di Aceh, sebagaimana ketentuan Pasal 90 huruf a dan b UU 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, PA dan PNA berkewajiban mendaftar dan memenuhi persyaratan sebagai calon peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 89.
Baca juga: BPBA Gelar Workshop Penguatan Pelaksanaan Fisik Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Dalam kesempatan itu, Munawarsyah menjelaskan bahwa pada Senin 11 September 2022, KIP Aceh telah menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi syarat keanggotaan parnas tingkat Provinsi Aceh melalui Sipol kepada KPU RI.
Selanjutnya, KPU RI dari hasil rekapitulasi nasional akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi tersebut kepada 24 parnas yang sebelumnya dinyatakan lengkap dan diterima pendaftarannya oleh KPU.
Demikian halnya KIP Aceh, lanjut Munawarsyah, juga telah menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi syarat keanggotaan kepada parlok di Aceh melalui Sipol.
Bersamaan dengan itu, dokumen berita acara juga sudah disampaikan kepada petugas penghubung parlok Aceh pada kegiatan sosialisasi persiapan tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang berlangsung di Hermes Palace Hotel, Rabu 14 September 2022.
"Karenanya KIP Aceh meminta kepada partai politik dan partai politik lokal calon peserta pemilu di Aceh untuk mengecek akun Sipol partainya masing-masing,” papar dia.
“Sebab mekanisme penyampaian hasil verifikasi administrasi persyaratan keanggotaan itu dilakukan melalui Sipol oleh KPU RI," ujar Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah.
Baca juga: BREAKING NEWS: 26 Rumah Rusak Diterjang Puting Beliung di Aceh Tenggara
"Hari ini, kami minta kepada parpol dan parlok di Aceh untuk dapat mengakses dokumen rekapitulasi hasil verifikasi yang telah kami sampaikan melalui Sipol," tambah mantan ketua KIP Banda Aceh ini.
Kemudian, sebagaimana Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan pemilu 2024, KPU dan KIP Aceh memberi kesempatan bagi parpol dan parlok selama 14 hari dari tanggal 15-28 September 2022 untuk memperbaiki dokumen yang masuk kategori BMS (Belum Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Di mana hal tersebut diatur dalam Pasal 46 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
"Kami persilakan dokumen-dokumen tersebut diunggah kembali melalui aplikasi sipol," tegas Munawarsyah.
Sebagaimana ketentuan Petunjuk Teknis (Juknis) Keputusan KPU Nomor 345 Tahun 2022 bahwa waktu penyampaian dokumen persyaratan perbaikan dilaksanakan mulai pukul 08.00-16.00 WIB.
Kecuali hari terakhir Rabu, 28 September 2022, penyampaian perbaikan dilaksanakan mulai pukul 08.00-23.59 WIB.
Baca juga: Ustad Rudapaksa Santri di Aceh Tenggara Divonis 13 Tahun Penjara, Kasusnya Berawal dari Minta Pijit
Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan parpol di tingkat pusat dan KIP Aceh untuk parlok di tingkat Aceh pada tanggal 29 September hingga 12 Oktober 2022.
Sedangkan KPU/KIP kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan pada 1-7 Oktober 2022.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Hasil Verifikasi Administrasi, 4 Parlok belum Penuhi Syarat Jadi Peserta Pemilu 2024, PA & PNA Lolos