Polisi Tembak Polisi

UPDATE Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Mengaku Tak Ikut Menembak, Berbeda Keterangan dengan Bharada E

Sejumlah temuan baru perlahan muncul, kian membuat kasus yang diduga didalangi oleh tersangka Irjen Ferdy Sambo ini menemui titik terang.

TRIBUNNEWS.COM
Mantan kadiv propam Polri, Ferdy Sambo dan istri Putri Candrawathi merupakan tersangka terhadap pembunuhan Brigadir J. Namun, Ferdy Sambo mengaku tak ikut menembak Brigadir J. 

Sejumlah temuan baru perlahan muncul, kian membuat kasus yang diduga didalangi oleh tersangka Irjen Ferdy Sambo ini menemui titik terang.

TRIBUNGAYO.COM – Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua atau Brigadir J terus bergulir.

Hingga kini kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua masih dalam tahap penyidikan.

Seperti diberitakan, Brigadir Yosua tewas ditembak oleh rekannya, Bharada E atas perintah mantan kadiv propam Polri, Ferdy Sambo, di rumah dinasnya, Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian sudah menetapkan lima tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Baca juga: Kasus Brigadir Yosua, Kuasa Hukum Bripka RR Sebut Kliennya Sudah Tak Lagi Ikuti Skenario Ferdy Sambo

Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo.

Sejumlah temuan baru perlahan muncul, kian membuat kasus yang diduga didalangi oleh tersangka Irjen Ferdy Sambo ini menemui titik terang.

Berikut perkembangan terkini kasus pembunuhan berencana di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 silam:

1. Upaya Perlawanan Ferdy Sambo

Salah satu tersangka, Irjen Ferdy Sambo, mengaku tak ikut menembak sang ajudan, Brigadir J.

Pengakuannya berbanding terbalik dengan tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E) yang menyebut Ferdy Sambo turut menembak.

Baca juga: Kapolri Panggil Bharada E, Terungkap Ferdy Sambo Bertekad Bunuh Brigadir Yosua

Penasihat Ahli Kapolri Bidang Keamanan dan Politik Muradi mengatakan, pengelakan tersebut merupakan bukti masih adanya upaya perlawanan dari Ferdy Sambo.

"Kalau saya implisit menangkapnya masih ada upaya perlawanan untuk mengatakan saya tidak melakukan itu (penembakan)," kata dia dalam program Back to BDM, dikutip dari Kompas.com (15/9/2022).

Kendati demikian, Polri telah mengantongi sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Polri pun tinggal mencocokkan dari keterangan para saksi.

2. Kerajaan Sambo dan Konsorsium 303 Diyakini Ada

Masih dalam kesempatan yang sama, Muradi meyakini bahwa kelompok "Kerajaan Sambo" dan "Konsorsium 303" memang benar ada.

Namun, keberadaannya harus dibuktikan oleh penyidik.

"Saya bilang dari awal itu perlu dibuktikan. Kalau saya memahami konteks itu ada. Jadi kalau kita cium baunya ada. Bentuknya seperti apa kita enggak bisa," ungkap Muradi, dilansir dari Kompas.com (15/9/2022).

Mantan kadiv propam Polri, Irjen Ferdy Sambo menjadi dalang pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. FOTO TRIBUNNEWS.COM
Mantan kadiv propam Polri, Irjen Ferdy Sambo menjadi dalang pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. FOTO TRIBUNNEWS.COM 

Bahkan menurut Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran itu, para pimpinan di Polri pun diyakini mengetahui sepak terjang kelompok tersebut.

"Artinya bahwa sebenarnya apakah mereka (pimpinan Polri) tahu? Pimpinan saya yakin mereka tahu. Hanya memang selama itu tidak digunakan untuk hal yang sifatnya berlebihan ya," ujar Muradi.

Menurut Muradi, alasan Sambo dianggap sebagai perwira yang punya pengaruh besar di Polri adalah dugaan dirinya memiliki akses ekonomi.

Baca juga: Komnas HAM Khawatir Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Cs Bisa Bebas Tinggal Bharada E, Ini Analisisnya

Ia dianggap mampu mengelola sumber pendanaan di luar APBN untuk keperluan operasional Polri.

"Yang kemudian kerajaan apa, akses judi online segala macam itu bukan tidak mungkin. Artinya kan perlu juga digarap serius," ucap Muradi.

3. Kejagung Periksa Kembali Berkas Tersangka

Diberitakan Kompas.com (15/9/2022), Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima dan meneliti kembali berkas perkara kelima tersangka setelah sempat dikembalikan lantaran masih belum lengkap secara formil dan materil.

Kelima tersangka tersebut adalah mantan kadiv propam Polri Irjen Ferdy Sambo (dalang pembunuhan berencana), Bharada E (penembak Brigadir J), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Tampil dengan Tas Gucci Seharga Rp 17 Juta

"Kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka Sambo dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya," ujar Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung Agnes Triani.

4. Transaksi Janggal dari Rekening Brigadir J

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa ada penarikan uang dalam jumlah besar dari rekening korban.

Menurut dia, rekening atas nama Brigadir J yang berisi uang sekitar Rp 200 juta tersebut telah dikuras usai peristiwa penembakan.

Baca juga: Hubungan PC dengan Brigadir J & Adiknya, Diungkap oleh Kamaruddin Simanjuntak Melalui Isi Pesan Ini

Selain itu, terungkap pula dugaan bahwa Putri Candrawathi membuka rekening atas nama ajudan Ferdy Sambo, antara lain Brigadir J dan Bripka RR.

Terkait hal ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) mengonfirmasi dugaan pemindahan dana dari rekening Brigadir J.

"Ya tergambar di situ, kalau kita melakukan transaksi itu kan tergambar dia, kapan waktunya detiknya sampai ininya juga tergambar jelas di sana," tutur Humas PPATK Natsir Kongah, dilansir dari Kompas.com (15/9/2022).

Baca juga: Sebelum Ditembak Mati, Putri Candrawathi Puji Brigadir Yosua Saat Menyetrika Baju Sekolah Anaknya

Transaksi keuangan mencurigakan yang dimaksud, menurut dia, adalah transaksi yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan.

Kendati demikian, pihaknya tidak bisa memberikan informasi rinci karena dibatasi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Menurut dia, PPATK hanya bisa menyampaikan detail informasi tersebut kepada penyidik. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Update Kasus Brigadir J: PC Buka Rekening Atas Nama Brigadir J, Perlawanan Ferdy Sambo, dan Keberadaan Konsorsium 303

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved