Berita Gayo Lues
Ini Tempat Baru Pelayanan Tiga Satuan Polres Gayo Lues, dari Mulai SKCK Sampai Permohonan Pengawalan
Polres Gayo Lues sudah mengoperasikan Pelayan Publik Terpadu di Polsek Blangkejeren Pusat Ibukota kabupaten tersebut, persisnya depan Bank Aceh Syaria
Penulis: Rasidan | Editor: Jafaruddin
Laporan Rasidan I Gayo Lues
TRIBUNGAYO.COM,GAYO LUES - Polres Gayo Lues sudah mengoperasikan Pelayan Publik Terpadu di Polsek Blangkejeren Pusat Ibukota kabupaten tersebut, persisnya depan Bank Aceh Syariah Blangkejeren.
Sedangkan sebelumnya kantor untuk Pelayanan Publik Terpadu tersebut berada Mapolres Gayo Lues, di Blangsere.
Karena itu bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kepolisian dapat datang ke lokasi baru tersebut.
Karena di lokasi tersebut memberikan pelayanan tiga satuan. Masing-masing, Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam), dan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Administrasi Lalulintas.
Baca juga: Permudah Layanan Masyarakat, Polres Gayo Lues Pindahkan SPKT ke Pusat Kota
“Beberapa unit pelayanan publik dari Polres ke Polsek Blangkejeren dilakukan, sebagai bentuk tindak lanjut untuk memperbaiki mutu. Selain itu kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat Galus pada umumnya,” ujar Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza kepada TribunGayo.com, Selasa (20/9/2022)
Sebelum dilakukan pemindahan atau pembenahan pelayanan publik ke Mapolsek Kota Blangkejeren, sudah dilakukan rapat dengan melibatkan para perwira polres.
Selain itu juga melibakan sejumlah pakar ahli pelayanan publik dari Universitas Syi'ah Kuala (USK) Banda Aceh.
“Ini sebagai bentuk pembenahan pelayanan, setelah menerima sejumlah keluhan masyarakat selama ini terhadap pelayanan yang sebelumnya dipusatkan di Blangsere,” ujar AKBP Efrianza.
Baca juga: Permudah Layanan SIM, Polres Gayo Lues Kerjasama dengan Dokter
Pelayanan publik yang dipindahkan di antaranya, pelayanan Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Meliputi, membuat dan menerima laporan Polisi, lalu membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), dan Surat Keterangan Tanda Lapor Diri (SKTLD)," sebutnya.
Selanjutnya, pelayanan Sat Intlekam meliputi Surat Keterlibatan Catatan Kepolisian (SKCK), pelayanan Surat Izin Keramaian, Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dan Rekomendasi.
Lalu pelayanan Satreskrim Urusan Identifikasi (Sidik Jari) dan Administrasi Lalulintas meliputi, laporan Polisi Kecelakaan Lalu-lintas, pelayanan surat keterangan pemakaian jalan dan permohonan pengawalan.
Baca juga: Satpas Polres Gayo Lues Layani Pemohon SIM dari Senin Sampai Jumat
Sejak pelayanan publik terpadu Polres Galus pindah ke Polsek Kota Blangkejeren, banyak respon positif yang diterima dari masyarakat.
“Sekarang jauh lebih mudah dan murah dalam pengurusan SKCK, Surat Keterangan Hilang dan beberapa pelayanan lainnya," pungkas AKBP Efrianza.(*)