SIM Keliling

SIM Keliling Bener Meriah, Apa Saja Perlu Dipersiapkan untuk Perpanjang SIM? Cek Syaratnya

Melansir dari jadwalsimkeliling.info/sim-keliling-aceh untuk masyarakat Aceh yang ingin melaksanakan perpanjangan SIM, maka yang harus dilakukan

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Rizwan
Tangkapan Layar yutube TribunPontianak.co.id
Mobil SIM Keliling 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Satlantas Polres Bener Meriah telah menentukan jadwal SIM Keliling di Bener Meriah.

SIM Keliling juga dibagi kedalam beberapa Lokasi di Bener Meriah.

Layanan SIM Keliling akan mempermudahkan masyarakat Bener Meriah mengurus dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sehingga tidak perlu mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Pelayanan SIM Keliling melayani perpanjangan SIM dan mengeluarkan SIM A dan C.

Jadi masyarakat Bener Meriah dapat mengurus SIM di SIM keliling pada beberapa titik yang telah ditentukan oleh Satlantas Polres Bener Meriah.

Satlantas Polres Bener Meriah telah menentukan jadwal SIM keliling di Bener Meriah pada Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Catat!, Ini Jadwal dan Syarat Buat SIM di Satlantas Polres Aceh Tenggara

Setiap Selasa, SIM keliling berlokasi tidak tetap atau bersifat tentatif, karena merupakan jadwal kunjungan ke desa.

Jika tidak ada desa yang dituju, maka mobil SIM keliling berlokasi di Pante Raya, dengan jam operasionalnya mulai dari pukul 09.00-14.00 WIB.

Hal tersebut diinformasikan oleh satlantas Bener Meriah, yang susunan jadwalnya sudah diatur dari hari Senin hingga Sabtu.

Sebagai informasi Satlantas Bener Meriah juga memberikan layanan kunjungan mobil SIM Keliling setiap hari Selasa dan Sabtu ke desa-desa yang berada di Bener Meriah.

Jika Anda ingin mobil SIM Keliling mengunjungi desa, maka Anda dapat menghubungi ke 0821-6666-7887.

Lantas apa saja persyaratan yang harus dipenuhi?

Melansir dari jadwalsimkeliling.info/sim-keliling-aceh untuk masyarakat Aceh yang ingin melaksanakan perpanjangan SIM, maka yang harus dilakukan,

Baca juga: Satpas Gayo Lues Layani Pembuatan SIM dari Senin Sampai Sabtu

Yaitu harusnya lebih dulu melengkapi naskah atau kriteria yang penting untuk dipenuhi saat perpanjangan SIM.

Berikut persyaratan perpanjangan SIM yang harus dipenuhi oleh pemohon.

  • Fotocopy SIM lama 1 lembar.
  • Fotocopy KTP yang masih aktif 1 lembar.
  • SIM dan KTP yang asli harap dibawa juga.
  • Menyertakan surat sehat dari dokter.

Tata Cara Mengurus SIM di SIM Keliling

  • Datang lebih awal.
  • Persiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan.
  • Berikan pada petugas syarat-syarat yang telah disiapkan tadi.
  • Mengisi data diri pada sebuah kertas yang diberikan oleh petugas.
  • Cek kesehatan, Anda akan ditanyai tinggi badan, golongan darah, dan pekerjaan.
  • Kemudian foto yang akan diambil oleh petugas di dalam bus SIM Keliling.
  • Kemudian tunggu beberapa menit, SIM Anda selesai dan dapat dibawa pulang.

Baca juga: Wisata Aceh Tengah, Bur Telege dan Tari Guel Masuk Nominasi API Award 2022, Begini Cara Dukungnya! 

Biaya Perpanjangan SIM

Melansir dari Ditlantaspoldaaceh.com mengenai biaya perpanjanga SIM pada SIM keliling, petugas akan menarik dana PNBP dari pemohon SIM.

  • Untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000.
  • Untuk biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000.

Nah, rakan sebet untuk Anda yang berdomisili di kabupaten Bener Meriah bisa memanfaatkan SIM keliling ini untuk memperpanjang SIM anda yang masa berlakunya sudah habis. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved