SIM Keliling
Catat!, Ini Jadwal dan Syarat Buat SIM di Satlantas Polres Aceh Tenggara
Masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara dibuka jam kerja mulai Senin hingga Sabtu
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Laporan Asnawi I Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara dibuka jam kerja mulai Senin hingga Sabtu.
Kantor Satlantas tersebut di Desa Kutarih, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Pelayanan SIM di Aceh Tenggara tidak melalui SIM Keliling tetapi di Satlantas.
Hal itu dikatakan Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Lantas AKP Usman SH, kepada Tribungayo.com, Senin (19/9/2022).
"Jadwal pembuatan SIM di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara pada hari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Sedangkan pada hari Jumat hingga Sabtu mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB," katanya.
Pembuatan SIM A, B dan C hanya membutuhkan waktu selama 170 hingga 180 menit.
Baca juga: Satlantas Polres Bener Meriah Hari Ini Layani SIM Keliling di Pondok Baru Selama Lima Jam
Baca juga: Pembelian Emas Sepi di Aceh Tenggara, Harga Emas Stabil
Adapun persyaratannya
* Pemohon harus membawa persyaratan fotocopy KTP
* Surat keterangan kesehatan.
Selain itu diuji dengan ujian online 30 soal selama 15 menit tentang rambu-rambu lalulintas dan juga tata cara berkendaran di jalan raya.
"Kalau skor nilai 70 ke atas, maka dinyatakan lulus untuk mendapatkan SIM di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara," ujar AKBP Bramanti.(*)