Berita Nasional
Menpan RB Minta Bupati Audit Data Pegawai Non-ASN di Daerahnya, Paling Lambat 30 September 2022
“Akan ada audit data untuk memastikan data tenaga non-ASN yang dikirimkan sesuai yang disyaratkan,” tuturnya.
“Akan ada audit data untuk memastikan data tenaga non-ASN yang dikirimkan sesuai yang disyaratkan,” tuturnya.
TRIBUNGAYO.COM – Para bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta untuk melakukan audit terhadap kebenaran data pegawai non aparatur sipil negara (ASN) di daerahnya.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Surat tersebut menjadi rujukan dalam pendataan tenaga non-ASN.
Baca juga: BKN Mulai Data Tenaga Honorer, Berikut Syarat Pendaftaran Pendataan Non-ASN 2022
Namun, berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan instansi pusat dan daerah, diketahui adanya indikasi bahwa data yang dimasukkan belum sesuai dengan ketentuan Surat Menteri PANRB yang berlaku.
Oleh karenanya, Azwar Anas mendorong agar pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan dalam proses pendataan pegawai non-ASN.
“Akan ada audit data untuk memastikan data tenaga non-ASN yang dikirimkan sesuai yang disyaratkan,” tuturnya.
Menurut Azwar Anas, pihaknya akan melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengawasan terhadap data yang diajukan pemerintah daerah apakah sudah sesuai persyaratan.
Baca juga: Disdukcapil Aceh Tengah Beri Penghargaan kepada Pegawai yang Berkinerja Baik Selama Agustus 2022
Selain itu, Azwar Anas juga meminta agar para bupati mengirimkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) data pegawai non-ASN di daerahnya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Agar melakukan audit terhadap kebenaran data pegawai non ASN.
Selain itu, SPTJM merupakan bentuk komitmen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan oleh bupati bahwa data tenaga non-ASN di daerahnya adalah valid dan tak berubah," ujar Azwar Anas sebagaimana dilansir dari siaran pers Kemenpan RB, Kamis (22/9/2022).
Ia menambahkan Pemerintah memprioritaskan pengadaan ASN tahun ini untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengenyampingkan jabatan lainnya.
Baca juga: Disdukcapil Aceh Tengah Beri Penghargaan kepada Pegawai Teladan
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, Kementerian PANRB Alex Denni, pendataan tenaga non-ASN harus diselesaikan paling lambat pada 30 September 2022.
“Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN,” ujar Alex pada 24 Agustus lalu.
Alex mengatakan, pendataan bertujuan memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Baca juga: Anggaran Belanja Pegawai Naik 3,3 Persen Pada 2023, Gaji PNS Dikabarkan juga Naik, Simak Rinciannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Menteri-PANRB-RI-Abdullah-Azwar-Anas.jpg)