Berita Nasional

Kondisi Kesehatan Lukas Enembe Menurun, KPK: Harus Disertai Dokumen Resmi dari Tenaga Medis

"Alasan ketidakhadiran tersangka karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis supaya kami dapat analisis lebih lanjut,"

TRIBUNNEWS.COM
Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe mendatangi Gedung KPK, Jakarta. Guna menyampaikan ketidakhadiran Lukas Enembe pada Senin (26/9/2022). 

"Alasan ketidakhadiran tersangka karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis supaya kami dapat analisis lebih lanjut," ujar Ali Fikri, Sabtu (24/9/2022).

TRIBUNGAYO.COM – Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi.

Gubernur Papua ini diduga menerima gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Lukas Enembe dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di KPK pada Senin (26/9/2022).

Namun, Tim Kuasa hukum Enembe diketahui datang ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta bersama dengan dokter pribadi Enembe, Athonius Mote dan Juru Bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus, Jumat (23/9/2022) sore.

Baca juga: KPK Tetapkan Gubernur Papua Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi, Berikut Profil Lukas Enembe

Kedatangan mereka ke kantor KPK untuk menginformasikan ketidakhadiran Lukas Enembe pada pemeriksaan yang telah dijadwalkan pada Senin (26/9/2022).

Menanggapi hal ini, KPK menyatakan, ketidakhadiran seorang tersangka karena alasan kesehatan perlu dibuktikan dengan dokumen resmi dari tenaga medis.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menanggapi kehadiran tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe yang menyampaikan kondisi kesehatan kliennya sedang menurun.

Baca juga: KPK Bisa Terbitkan SP3 Terhadap Kasus yang Menjerat Gubernur Papua, Asalkan Bisa Membuktikan Hal Ini

"Alasan ketidakhadiran tersangka karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis supaya kami dapat analisis lebih lanjut," ujar Ali Fikri, Sabtu (24/9/2022).

Ali Fikri juga menegaskan bahwa KPK telah memiliki tenaga medis khusus untuk melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK.

"Tidak hanya kali ini, sebagaimana diketahui KPK sebelumnya juga beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya," kata Ali.

Baca juga: PPATK Sudah 12 Kali Sampaikan ke KPK Terkait Keuangan Gubernur Papua, Ini Kasus yang Menjeratnya

"Sekali lagi, karena KPK memahami bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia," ujarnya melanjutkan.

Disisi lain, kata Ali Fikri, KPK juga akan mempertimbangkan permintaan kuasa hukum Lukas Enembe agar kliennya bisa melakukan pemeriksaan kesehatan di Singapura.

Akan tetapi, Gubernur Papua itu harus terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan di Jakarta, di bawah pengawasan KPK.

"Keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura, kami pertimbangkan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved