Berita Nasional
Pendaftaran PPPK 2022, Cek Pengumuman Lowongan di Link Ini
Pendaftaran PPPK 2022 dibuka pada akhir Sepetember ini. Untuk itu anda perlu cek pengumuman lowongan yang dibuka sebelum Anda mendaftar pada instansi
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Rizwan
TRIBUNGAYO.COM- Pendaftaran Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 dibuka pada akhir Sepetember ini.
Untuk itu Anda perlu cek pengumuman lowongan yang dibuka sebelum Anda mendaftar pada instansi yang anda inginkan.
Dimana berdasarkan data per 6 September 2022 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menetapkan kouta sebanyak 530.028 kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk itu kali ini pemerintah membuka sebanyak 319.716 PPPK Guru yang pendaftarannya mulai akhir September tahun ini.
Untuk itu Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mengumumkan lowongan PPPK untuk JF Guru.
Untuk Anda rakan sebet dapat mengakses link dibawah ini untuk melihat kuota lowongan yang dibuka di daerah Anda atau pada instansi apa saja.
Baca juga: SELEKSI PPPK Guru 2022, Ini Tiga Kategori Prioritas Teratas, Cek Disini
Pengumuman Lowongan
Terkait itu, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI, Nadiem Makarim mengeluarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2002.
Dalam Keputusan Menteri tersebut pengumuman lowongan calon PPPK untuk JF guru yang dilansir TribunGayo.com dari jdih.kemdikbud.go.id.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengumumkan lowongan PPPK untuk JF Guru melalui laman resmi Kemendikbudristek https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan laman resmi Instansi Daerah.
Laman pengumuman seleksi Calon PPPK untuk JF Guru memuat informasi tentang:
1. Nama jabatan
2. Jumlah lowongan jabatan
3. Unit kerja penempatan/instansi yang membutuhkan
4. Sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik pendidikan
5. Alamat dan tempat lamaran ditujukan
6. Jadwal pelaksanaan seleksi
7. Persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi setiap pelamar;
8. Masa hubungan perjanjian kerja
9. Tata cara pendaftaran dan seleksi
10. Layanan bantuan/call center/help desk/media sosial resmi.
Baca juga: Akhir September Ini Pemerintah Adakan Rekrutmen PPPK 2022, Ini Kata Menteri PANRB
Rencana Penjadwalan Seleksi Calon PPPK
Dalam Keputusan Menteri rencana penjadwalan seleksi calon PPPK untuk JF guru yang dilansir TribunGayo.com dari jdih.kemdikbud.go.id.
- Jadwal Seleksi Calon PPPK Guru 2022
- Rencana penjadwalan seleksi calon PPPK untuk JF guru dilaksanakan dengan rencana jadwal sebagai berikut:
- Pemetaan Kebutuhan pada April 2022
- Sosialisasi Pelaksanaan pada Juni - September 2022
- Penetapan Kebutuhan/Formasi pada September 2022
- Pengumuman Lowongan pada September - Oktober 2022
- Pelamaran pada September - Oktober 2022
- Seleksi Administrasi pada Oktober 2022
- Pengumuman hasil seleksi administrasi pada Oktober 2022
- Masa sanggah dan jawab sanggah seleksi administrasi pada Oktober 2022
- Pengumuman hasil sanggah seleksi administrasi pada Oktober 2022
- Penempatan bagi pelamar prioritas I pada Oktober 2022
- Pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III pada Oktober 2022
- Pengumuman hasil seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III pada Oktober 2022
- Masa sanggah dan Jawab sanggah seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III pada November 2022
- Pengumuman hasil sanggah seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III pada November 2022
- Pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelamar umum pada November 2022
- Pengumuman hasil seleksi kompetensi bagi pelamar umum pada Desember 2022
- Masa sanggah dan Jawab sanggah seleksi kompetensi bagi pelamar umum pada Desember 2022
- Pengumuman hasil sanggah seleksi kompetensi bagi pelamar umum pada Desember 2022
Baca juga: Ini Lima Guru di Gayo Lues yang Terima SK Setelah Lulus PPPK
Dalam rekrutmen PPPK Guru 2022, ada tiga kategori yang menjadi prioritas dalam seleksi.
Tenaga honorer Kategori II, lulusan Pendidikan Profesi Guru, dan guru swasta menempati posisi teratas prioritas dalam rekrutmen PPPK Guru 2022.
Diketahui penerimaan PPPK Guru 2022 akan dibuka pada Minggu ketiga September 2022.
Khusus untuk seleksi PPPK Guru 2022 ada tiga kelompok prioritas pelamar.
3 Prioritas Pelamar PPPK Guru
Untuk penerimaan PPPK guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar yakni pelamar prioritas I, II dan III.
Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta.
Syarat masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Baca juga: Honorer Minta Langsung Diangkat tanpa Tes Jadi ASN, Menteri PANRB Bilang Ini
Adapun pelamar Prioritas II adalah THK-II.
Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Adapun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.
Berikut rincian tiga kategori prioritas pelamar PPPK Tahun 2022 yakni sebagai berikut:
1. Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta.
Syarat pelamar prioritas I yakni masing-masing kategori tersebut harus sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021.
Baca juga: INFO TERKINI Pengadaan ASN 2022 Fokus Guru dan Nakes, Ini Penjelasan Menteri PANRB
2. Pelamar Prioritas II
Pelamar Prioritas II PPPK 2022 adalah Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II).
3. Pelamar Prioritas III
Prioritas III pelamar PPPK 2022 adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Adapun bagi lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek dan mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan, termasuk dalam kategori pelamar umum. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)