Polisi Tembak Polisi
Polisi yang Pertama Kali Datang ke TKP, Ipda Arsyad Jalani Sidang Etik Kasus Penembakan Brigadir J
Dedi menyatakan bahwa Ipda Arsyad dilakukan proses sidang etik karena diduga tidak professional dalam bertugas di penanganan kasus Brigadir J.
Dedi menyatakan bahwa Ipda Arsyad dilakukan proses sidang etik karena diduga tidak professional dalam bertugas di penanganan kasus Brigadir J.
TRIBUNGAYO.COM - Sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan sebelumnya sempat ditunda karena saksi kunci AKBP Arif Rahman mengalami sakit.
Ipda Arsyad menjalani sidang etik terkait kasus penembakan Brigadir Yosua alias Brigadir J yang didalangi oleh mantan kadiv propam Polri, Ferdy Sambo.
Brigadir Yosua tewas ditembak oleh rekannya sendiri Bharada E atas perintah Ferdy Sambo, di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Polri Buka Suara Terkait Keterlibatan Tiga Kapolda dalam Kasus Ferdy Sambo
Pada kejadian tersebut, Ipda Arsyad merupakan polisi yang pertama sekali mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Setelah sempat tertunda, hari ini, Senin (26/9/2022), Eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad menjalani sidang etik terkait kasus penanganan kematian Brigadir Yosua.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyatakan bahwa sidang etik Ipda Arsyad sebelumnya ditunda karena saksi kunci AKBP Arif Rahman mengalami sakit.
Baca juga: Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Berikut Daftar Nama Perwira yang Dicopot dari Jabatannya
"Sidang KKEP sebelumnya dengan terduga pelanggar ADG yang mana semula belum selesai dilaksanakan karena salah satu saksinya dalam kondisi sakit," kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Nurul menuturkan bahwa AKBP Arif Rahman kini telah bisa menghadiri sidang etik itu sebagai saksi terhadap Ipda Arsyad.
Namun, dia tidak mengikuti sidang etik tersebut sampai dinyatakan selesai.
"Hari ini beliau tadi sekitar jam 11 sidang tersebut bisa dilaksanakan dan saksi atas nama AKBP AR, beliau bisa hadir.
Baca juga: Kisah Sang Jenderal Bintang Dua Ferdy Sambo yang Kini Terancam Hukuman Mati
Namun karena kondisi kesehatan belum stabil beliau tidak bisa menyelesaikan sampai dengan selesai. Namun demikian, sekitar 1 jam yang lalu sidang dilanjutkan kembali tanpa saksi AR," ungkapnya.
Selain Arif, kata Nurul, pihaknya juga menghadiri lima saksi lainnya. Mereka adalah AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS dan Briptu RM.
"Jadi untuk sidang hari ini tetap berlanjut dan sampai sekarang belum selesai," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan ternyata anggota Polri yang pertama kali mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir di rumah dinas Ferdy Sambo, Jakarta Selatan.
Baca juga: Ferdy Sambo Sempat Bohongi Kapolri Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua