Polisi Tembak Polisi
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ipda Arsyad Dijatuhkan Sanksi Demosi Selama Tiga Tahun
Sanksi demosi dijatuhkan karena Ipda Arsyad melakukan perbuatan tidak profesional saat bertugas terkait kasus kematian Brigadir J.
Sanksi demosi dijatuhkan karena Ipda Arsyad melakukan perbuatan tidak profesional saat bertugas terkait kasus kematian Brigadir J.
TRIBUNGAYO.COM - Mantan kasubnit I unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan dijatuhkan sanksi demosi selama tiga tahun.
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Ipda Arsyad menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP), Senin (26/9/2022).
Ipda Arsyad merupakan polisi yang pertama sekali mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Brigadir Yosua tewas ditembak oleh rekannya sendiri, Bharada E atas perintah mantan kadiv propam Polri, Ferdy Sambo, di rumah dinasnya, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Polisi yang Pertama Kali Datang ke TKP, Ipda Arsyad Jalani Sidang Etik Kasus Penembakan Brigadir J
Sanksi demosi dijatuhkan karena Ipda Arsyad melakukan perbuatan tidak profesional saat bertugas terkait kasus kematian Brigadir J.
Demosi merupakan mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon, serta pemindahtugaskan ke jabatan, fungsi atau wilayah yang berbeda.
“Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).
Baca juga: Polri Buka Suara Terkait Keterlibatan Tiga Kapolda dalam Kasus Ferdy Sambo
Nurul mengatakan, sanksi itu diberikan setelah Ipda Arsyad menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
Kemudian, sidang KKEP juga memutuskan perbuatan Ipda Arsyad dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Ipda Arsyad juga berkewajiban meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada institusi dan pimpinan Polri, serta menjalani pembinaan.
“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” tambah Nurul.
Nurul mengatakan, Ipda Arsyad menerima dan tidak menyatakan tidak banding atas sanksi yang dijatuhkannya.
Baca juga: Kisah Sang Jenderal Bintang Dua Ferdy Sambo yang Kini Terancam Hukuman Mati
Adapun Ipda Arsyad juga terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 Huruf C, Pasal 10 ayat 1 Huruf D dan Pasal 10 ayat 2 Huruf H Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sidang KKEP terhadap Ipda Arsyad digelar selama 2 kali, yakni tanggal 15 September 2022 sejak pukul 13.00 WIB sampai pukul 21.20 WIB.
Kemudian dilanjutkan pada 26 September 2022 sejak pukul 11.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.
“Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak 6 orang yang terdiri dari AKBP AR, AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RM,” tutur dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ipda Arsyad Daiva Disanksi Demosi 3 Tahun Buntut Tak Profesional di Kasus Brigadir J