SIM Keliling

SIM Keliling Bener Meriah, Hari Ini Berlokasi di Simpang Tiga, Simak Tata Cara Perpanjangannya

Layanan SIM Keliling akan mempermudahkan masyarakat Bener Meriah mengurus dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Serambinews.com
Operator SIM Keliling Polres Bener Meriah 

Layanan SIM Keliling akan mempermudahkan masyarakat Bener Meriah mengurus dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Bagi Anda Rakan sebet yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A atau SIM C yang telah habis.

Anda dapat memanfaatkan layanan SIM keliling di kabupaten Bener Meriah.

Satlantas Polres Bener Meriah telah menentukan jadwal SIM keliling di Bener Meriah.

SIM keliling juga dibagi kedalam beberapa lokasi di Bener Meriah.

Layanan SIM Keliling akan mempermudahkan masyarakat Bener Meriah mengurus dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca juga: Banjir Bandang, Dua Jembatan Putus di Kampung Wih Ni Duren Bener Meriah

Sehingga tidak perlu mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Pelayanan SIM Keliling melayani perpanjangan SIM dan mengeluarkan SIM A dan C.

Jadi masyarakat Bener Meriah dapat mengurus SIM di SIM Keliling pada beberapa titik yang telah ditentukan oleh Satlantas Polres Bener Meriah.

Satlantas Polres Bener Meriah telah menentukan jadwal SIM Keliling di Bener Meriah pada Rabu (28/9/2022).

Setiap Rabu, lokasi titik lokasi SIM Keliling berada di Simpang Tiga dengan jam operasionalnya mulai dari pukul 09.00-14.00 WIB.

Lantas apa saja persyaratan yang harus dipenuhi?

Baca juga: Seorang Suami di Bener Meriah Benturkan Kepala Isterinya ke Lantai hingga Pingsan, Bermula Cekcok 

Melansir dari jadwalsimkeliling.info/sim-keliling-aceh untuk masyarakat Aceh yang ingin melaksanakan perpanjangan SIM, maka yang harus dilakukan

Yaitu harusnya lebih dulu melengkapi naskah atau kriteria yang penting untuk dipenuhi saat perpanjangan SIM.

Berikut persyaratan perpanjangan SIM yang harus dipenuhi oleh pemohon.

  • Fotocopy SIM lama 1 lembar
  • Fotocopy KTP yang masih aktif 1 lembar
  • SIM dan KTP yang asli harap dibawa juga
  • Menyertakan surat sehat dari dokter.
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved