Rabu, 13 Mei 2026

Berita Nasional

Mendikbudristek Instruksikan Pengibaran Bendera Setengah Tiang pada 30 September dan 1 Oktober 2022

Dalam surat tersebut, menginstruksikan tentang pengibaran bendera Merah Putih satu hari sebelum dan saat peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober

Tayang:
Tribunnewswiki.com
Mendikbudristek, Nadiem Makarim. 

Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Bendera Negara dapat digunakan sebagai tanda perdamaian, tanda berkabung, dan/atau penutup peti atau usungan jenazah.

Bendera negara sebagai tanda berkabung ini dikibarkan setengah tiang.

Baca juga: Brigjen Katamso dan Kolonel Sugiyono Jadi Korban Keganasan G30S/PKI di Yogyakarta

Adapun ketentuan dari pengibaran bendera setengah tiang sebagai tanda berkabung adalah sebagai berikut:

• Apabila Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia, pengibaran bendera negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah negara NKRI dan semua kantor perwakilan RI di luar negeri

• Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, pengibaran bendara negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan

• Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia, pengibaran bendera negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan

• Dalam hal pejabat meninggal dunia di luar negeri, pengibaran bendera negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Peringatan G-30-S, Pengibaran Bendera Setengah Tiang 30 September, dan Hari Kesaktian Pancasila

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved