Kamis, 16 April 2026

Berita Nasional

Mendikbudristek Instruksikan Pengibaran Bendera Setengah Tiang pada 30 September dan 1 Oktober 2022

Dalam surat tersebut, menginstruksikan tentang pengibaran bendera Merah Putih satu hari sebelum dan saat peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober

Tribunnewswiki.com
Mendikbudristek, Nadiem Makarim. 

Dalam surat tersebut, salah satunya menginstruksikan tentang pengibaran bendera Merah Putih satu hari sebelum dan saat peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober.

TRIBUNGAYO.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menginstruksikan tentang pengibaran bendera merah putih pada 30 September dan 1 Oktober 2022.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat bernomor 59868/MPK.F/TU.02.03/2022 yang dapat diunduh di laman Kemdikbud, https://www.kemdikbud.go.id/.

Dalam surat tersebut, salah satunya menginstruksikan tentang pengibaran bendera Merah Putih satu hari sebelum dan saat peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober.

Baca juga: Nadiem Makarim, Perjalanan Karirnya dari Founder Startup hingga Jadi Menteri Pendidikan

"Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2022 agar mengibarkan bendera setengah tiang.

Dan pada tanggal 1 Oktober 2022 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh," tulis poin nomor 5 surat Mendikbudristek tersebut.

Adapun upcara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2022 di tingkat pusat digelar di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (1/10/2022) pukul 08.00-08.31 WIB.

Baca juga: Viral, Nadiem Makarim Sebut Soal Shadow Organization, Kemendikbud Angkat Bicara

Tema upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2022 adalah "Bangkit Bergerak Bersama Pancasila".

Peristiwa G-30-S

Seperti diketahui bersama, pernah terjadi tragedi kelam dalam sejarah bangsa Indonesia pada 30 September 1965.

Tragedi itu adalah Gerakan 30 September atau G-30-S.

Pada 30 September 1965 malam hingga keesokan paginya, tujuh orang perwira TNI dibunuh secara keji.

Mereka dituduh akan melakukan makar terhadap Presiden Soekarno melalui Dewan Jenderal.

Baca juga: Tidak Hanya DN Aidit, Ada 2 Pentolan PKI Lainnya yang Kemudian Mayatnya Dibakar Secara Diam-diam

Jenazah ketujuh pahlawan revolusi tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sebuah sumur di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Diketahui, pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September setiap tahunnya berkaitan dengan rangkaian peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober, di mana bendera akan dinaikkan satu tiang penuh.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved