Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Ditahan, Kapolri: Tak Ada Perlakuan Khusus Selama di Sel Tahanan

Sigit pun berharap penahanan Putri ini bisa menjawab kekhawatiran masyarakat terkait proses hukum kasus Brigadir J.

Tribunnews.com
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Kini ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri sejak Jumat (30/9/2022). 

Saat itu, polisi menyatakan tidak ditahannya Putri karena alasan kemanusiaan, salah satunya karena istri Sambo itu memiliki anak yang masih kecil.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Tampil dengan Tas Gucci Seharga Rp 17 Juta

Selain Putri, empat orang tersangka kasus ini yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Sambo diduga menjadi otak pembunuhan. Polisi mengungkap, Sambo memerintahkan anak buahnya, Bharada E, untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (8/7/2022).

Setelahnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi tembak menembak.

Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Adapun pada Kamis (28/9/2022), Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J lengkap atau P21. Dengan demikian, mereka segera diadili di meja hijau. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Putri Candrawathi Ditahan, Kapolri Ungkap Kondisinya Terkini

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved