Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Ditahan, Kapolri: Tak Ada Perlakuan Khusus Selama di Sel Tahanan
Sigit pun berharap penahanan Putri ini bisa menjawab kekhawatiran masyarakat terkait proses hukum kasus Brigadir J.
Saat itu, polisi menyatakan tidak ditahannya Putri karena alasan kemanusiaan, salah satunya karena istri Sambo itu memiliki anak yang masih kecil.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Tampil dengan Tas Gucci Seharga Rp 17 Juta
Selain Putri, empat orang tersangka kasus ini yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Sambo diduga menjadi otak pembunuhan. Polisi mengungkap, Sambo memerintahkan anak buahnya, Bharada E, untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (8/7/2022).
Setelahnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi tembak menembak.
Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Adapun pada Kamis (28/9/2022), Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J lengkap atau P21. Dengan demikian, mereka segera diadili di meja hijau. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Putri Candrawathi Ditahan, Kapolri Ungkap Kondisinya Terkini