Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Ditahan, Kapolri: Tak Ada Perlakuan Khusus Selama di Sel Tahanan
Sigit pun berharap penahanan Putri ini bisa menjawab kekhawatiran masyarakat terkait proses hukum kasus Brigadir J.
Sigit pun berharap penahanan Putri ini bisa menjawab kekhawatiran masyarakat terkait proses hukum kasus Brigadir J.
TRIBUNGAYO.COM – Putri Candrawathi menjadi satu diantara tersangka atas pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Selain Putri Candrawathi, juga ada empat tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu mantan kadiv propam Polri, Ferdy Sambo, Bhadara E, Bripka RR dan Kuat Maruf.
Dari kelima tersangka itu, hanya Putri Candrawathi yang belum ditahan.
Namun, kini Putri Candrawathi mulai ditahan sejak Jumat (30/9/2022) di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Sebelum ditahan, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
Baca juga: Respon Publik Negatif, Febri dan Rasamala Disarankan Mundur dari Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Istri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan, kondisi istri Ferdy Sambo itu dalam keadaaan baik.
"Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait dengan kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC (Putri Candrawathi) saat ini dalam keadaan baik," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Dia berjanji, tak akan ada perlakuan khusus buat Putri selama di sel tahanan. Istri mantan jenderal bintang dua tersebut dipastikan akan diperlakukan sama seperti tahanan lainnya.
"Untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC saya kira sama dengan yang lain," ujarnya.
Sigit pun berharap penahanan Putri ini bisa menjawab kekhawatiran masyarakat terkait proses hukum kasus Brigadir J.
Baca juga: Ferdy Sambo Sempat Bohongi Kapolri Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Kapolri mengaku, pihaknya akan terus melanjutkan pengusutan kasus ini hingga tuntas.
"Tentunya ini bagian dari komitmen kami untuk bersungguh-sungguh menuntaskan penanganan kasus ini sebagai komitmen bahwa Polri melakukan ini secara tegas tanpa pandang bulu, untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap Polri," kata Sigit.
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi menjadi satu dari lima orang tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2022, Putri tak langsung ditahan.