Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Ditahan, Pakai Baju Tahanan Oranye Bernomor 077, Titip Pesan untuk Anak-anaknya

Putri Candrawathi mengenakan baju tahanan oranye bernomor 077 ketika keluar dari Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri pada Jumat (30/9/2022).

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri sejak Jumat (30/9/2022). 

Putri Candrawathi mengenakan baju tahanan oranye bernomor 077 ketika keluar dari Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri pada Jumat (30/9/2022).

TRIBUNGAYO.COM - Putri Candrawathi yang merupakan satu diantara tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, kini resmi ditahan di Rutan Mabes Polri.

Ia merupakan istri dari mantan kadiv propam Polri, Ferdy Sambo yang merupakan dalang dari pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Putri Candrawathi mengenakan baju tahanan oranye bernomor 077 ketika keluar dari Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri pada Jumat (30/9/2022).

Didampingi tim kuasa hukumnya, Arman Hanis, Febri Diansyah, dan Rasamala Aritonang, istri Ferdy Sambo tersebut keluar sekira pukul 17.35 WIB.

Baca juga: Putri Candrawathi Ditahan, Kapolri: Tak Ada Perlakuan Khusus Selama di Sel Tahanan

Ia kemudian menyampaikan pernyataan terkait penahanannya di depan awak media.

"Saya ikhlas diperlakukan seperti ini, dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini.

Dan saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing," kata Putri dengan suara bergetar.

"Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu dan selalu berbuat yang terbaik," sambung Putri yang kemudian menangis.

Terkini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2022) hari ini.

Baca juga: Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Warganet Indonesia Kecewa

Menurut Sigit, penahanan tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Putri Candrawathi.

"Hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan ditahan di rutan Mabes Polri," ujar Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

Ia menuturkan bahwa penyidik memiliki sejumlah pertimbangan melakukan penahanan terhadap Putri.

Di antaranya, berkas perkara tersangka di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah lengkap.

"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua," ungkapnya.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Tampil dengan Tas Gucci Seharga Rp 17 Juta

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved