Polisi Tembak Polisi

Barang Bukti Kasus Pembunuhan Brigadir J Dilimpahkan ke Jaksa, Dirtipidum: Barang Buktinya Banyak

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian mengatakan, barang bukti yang dilimpahkan ada banyak.

WARTAKOTALIVE.COM
Barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J dilimpahkan ke Jaksa. Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian mengatakan, barang bukti yang dilimpahkan ada banyak. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian mengatakan, barang bukti yang dilimpahkan ada banyak.

TRIBUNGAYO.COM – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabarekrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pelimpahan barang bukti dua kasus terkait pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J digelar pada Selasa (4/10/2022).

Sementara itu, pelimpahan para tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J akan dilakukan pada Rabu (5/10/2022) besok.

Dan hari ini, Selasa (4/10/2022), pihak kepolisian melakukan pelimpahan barang bukti kasus pembunuhan berencana.

Dan obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Baca juga: Ibu Brigadir Yosua Ungkap Belum Ada Permintaan Maaf dari Ferdy Sambo dan Istri

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian mengatakan, barang bukti yang dilimpahkan ada banyak.

“Barang buktinya banyak,” kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).

Dilihat dari foto yang diberikan Andi Rian, ada pistol dan sejumlah berkas yang dijadikan barang bukti.

Namun, Andi tidak merincikan secara persis apa saja barang bukti tersebut. Ia hanya mengatakan, barang bukti dikemas di sejumlah kontainer plastik.

“Di kemas dalam beberapa kontainer plastik,” ujar Andi Rian.

Diketahui, ada 5 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).

Kemudian, Polri juga menetapkan 7 anggotanya sebagai tersangka obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Wibowo. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Barang Bukti Kasus Brigadir J Dilimpahkan, Polri: Banyak dan Dikemas di Kontainer Plastik

Baca juga: Menangis Dibawa ke Rutan Mabes Polri, Istri Ferdy Sambo: Titip Anak Saya di Rumah dan di Sekolah

Baca juga: Respon Publik Negatif, Febri dan Rasamala Disarankan Mundur dari Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Istri

Baca juga: Polri Buka Suara Terkait Keterlibatan Tiga Kapolda dalam Kasus Ferdy Sambo

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved