Berita Gayo Lues
Teken MoU dengan Kepolisian, Kejaksaan dan Lapas, PN Blangkjeren Siap Terapkan Aplikasi e-Berpadu
penandatanganan MoU untuk penerapan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu)
Penulis: Rasidan | Editor: Jafaruddin
Laporan Rasidan I Gayo Lues
TRIBUNGAYO.COM, GAYO LUES – Pengadilan Negeri (PN) Blangkejeren melaksanakan penandatanganan MoU dan sosialisasi dengan Kepolisian, Kejaksaan dan Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Blangkejeren untuk penerapan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu)
e-Berpadu adalah Integrasi berkas pidana antar penegak hukum untuk berbagai layanan dalam proses perkara dan juga Izin besuk tahanan online oleh masyarakat.
Penekenan MoU atau nota kesepahaman tersebut berlangsung di ruang sidang utama PN Blangkejeren, Selasa (4/10/2022).
• MS Sigli Terima Dua Perkara Judi Togel dan Chip Higgs Domino via e-Berpadu
Informasi yang dihimpun TribunGayo.com, setelah penandatanganan MoU penerapan aplikasi e-Berpadu, akan siap diterapkan dalam pelaksanaan administrasi dalam sistem Peradilan Pidana di kabupaten itu.
Penerapan dan peluncuran aplikasi e-Berpadu bertujuan agar memudahkan pelayanan antar instansi tanpa harus datang ke Kantor Pengadilan Negeri tersebut.
Ketua PN Blangkejeren, Robby Alamsyah dalam sambutannya mengatakan, e-Berpadu, sebuah aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu yang memfasilitasi kebutuhan dalam proses penanganan perkara pidana.
Pada tahap pra-persidangan yang berupa berkas pelimpahan perkara secara elektronik.
Dengan aplikasi tersebur dapat dilakukan pelimpahan perkara, izin penggeledahan.
Baca juga: Majelis Tolak Sidang Banding Ferdy Sambo, Tak Ada Seremonial Pemecatan, Hanya Serahkan Berkas PTDH
Kemudian izin persetujuan penyitaan secara elektronik serta perpanjangan penahanan ke pengadilan secara elektronik.
Selain itu juga untuk izin besuk tahanan juga diterapkan secara elektronik, begitu juga dengan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, serta untuk penetapan diversi dan pembantaran.
Secara terpisah Kepala Lapas Kelas II B Blangkejeren, Hisam Wibowo, kepada TribunGayo.com mengatakan, kehadiran dan penerapan aplikasi e-Berpadu, tentu hal ini untuk mempercepat pelayanan.
Baca juga: Kejagung Terima SPDP Ferdy Sambo Cs, Tunjuk 30 Jaksa untuk Tangani Perkara Kasus Kematian Brigadir J
Bahkan Lapas Blangkejeren siap untuk menerapkan dan terintegrasi dengan aplikasi tersebut.
Menurutnya, aplikasi ini merupakan inovasi yang sangat bagus, terutama dalam membangun sistem peradilan pidana yang lebih cepat dan terstruktur prosesnya.
"Hal ini juga memungkinkan akan mempercepat berkas perkara pidana baik dari Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan juga Lapas, karena ini semua saling keterkaitan dalam sistem peradilan pidana," sebutnya.(*)