Polisi Tembak Polisi

Majelis Tolak Sidang Banding Ferdy Sambo, Tak Ada Seremonial Pemecatan, Hanya Serahkan Berkas PTDH

"Enggak ada (seremonial), sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Tribun Jogja
Majelis Sidang Kode Etik dan Profesi Polri menolak permohonan banding mantan kadiv propam Polri Irjen Ferdy Sambo. 

"Enggak ada (seremonial), sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

TRIBUNGAYO.COM - Majelis Sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) menolak permohonan banding mantan kadiv propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Dalam hal ini, Polri pun menegaskan tidak ada upacara atau seremonial PTDH Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Hal itu menyusul sidang banding eks Kadiv Propam Polri itu yang telah ditolak oleh majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) pada Senin (19/9/2022).

"Enggak ada (seremonial), sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Baca juga: UPDATE Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Mengaku Tak Ikut Menembak, Berbeda Keterangan dengan Bharada E

Dedi mengatakan bahwa nantinya Polri hanya akan melakukan penyerahan berkas administrasi PTDH kepada Ferdy Sambo.

Menurutnya, hal itu telah mewakili bentuk seremonial pencopotan Sambo.

"Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan PTDH.

Baca juga: Kasus Brigadir Yosua, Kuasa Hukum Bripka RR Sebut Kliennya Sudah Tak Lagi Ikuti Skenario Ferdy Sambo

Keputusan pemecatan itu disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.

Dia diketahui menjadi pemimpin sidang banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo.

"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan bomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri menolak permohonan pemohon banding," kata Agung saat memimpin sidang banding di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Dengan begitu, kata Agung, keputusan sidang banding Ferdy Sambo telah menguatkan putusan sidang KKEP yang digelar pada 25 Agustus 2022 lalu. Yakni, Sambo dipecat sebagai anggota Polri.

"Kedua, menguatkan putusan sidang KKEP," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Banding Etik Ditolak, Polri Tak Akan Gelar Seremonial Pemecatan Irjen Ferdy Sambo

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved