Liga 1

Tragedi Kanjuruhan, Panglima TNI: Masyarakat yang Rekam Aksi Prajurit Bisa Kirim ke Kami

Investigasi dilakukan dengan mempelajari video viral yang memperlihatkan aksi anarkistis prajurit TNI terhadap suporter seusai laga.

TRIBUNNEWS.COM
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengimbau masyarakat yang merekam tindakan prajurit dalam tragedi Kanjuruhan mengirimkan video ke dirinya ataupun ke Puspen TNI untuk ditindaklanjuti. 

Investigasi dilakukan dengan mempelajari video viral yang memperlihatkan aksi anarkistis prajurit TNI terhadap suporter seusai laga Arema FC melawan Persebaya.

TRIBUNGAYO.COM – Tragedi Kanjuruhan menyimpan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Seratusan lebih masyarakat tewas termasuk dua orang polisi dalam tragedi Kanjuruhan tersebut.

Dalam video yang beredar terlihat prajurit TNI juga menendang masyarakat atau suporter yang ada di Lapangan Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Dalam hal ini, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan markas Besar TNI sudah memulai investigasi aksi tindakan berlebihan prajuritnya sejak Minggu (2/10/2022) sore.

Baca juga: Suami Istri Ini Dikebumikan Satu Liang Lahat, Korban Kerusuhan Usai Laga Arema FC Vs Persebaya

Investigasi dilakukan dengan mempelajari video viral yang memperlihatkan aksi anarkistis prajurit TNI terhadap suporter seusai laga Arema FC melawan Persebaya.

Menurut Andika, berdasarkan video viral yang ada, aksi tindakan berlebihan oleh prajurit terhadap suporter bukan dalam rangka mempertahankan diri, tetapi melakukan aksi yang menjurus tindak pidana.

“Yang terlihat viral kemarin, itu bukan dalam rangka mempertahankan diri atau misalnya, bukan.

Itu termasuk, bagi saya masuk ke tindak pidana. Karena orang lagi, mungkin juga tidak berhadapan dengan prajurit itu, tapi (suporter) diserang,” ungkap Andika.

Baca juga: Korban Kerusuhan Seusai Laga Arema Vs Persebaya Bertambah, Anak Usia 12 Tahun dan Dua Polisi

Andika juga menyatakan tindakan berlebihan prajurit di Kanjuruhan di luar kewenangan mereka.

Karena itu, Andika menyatakan bahwa prajurit tersebut bukan saja sudah memenuhi unsur pelanggaran disiplin, melainkan juga tindak pidana.

“Jadi kalau KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) Pasal 126 sudah kena, belum lagi KUHP-nya,” ucap Andika.

“Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin, tidak, tetapi pidana karena memang itu sudah sangat berlebihan,” sambung Andika.

Andika mengimbau masyarakat yang merekam tindakan prajurit dalam tragedi Kanjuruhan mengirimkan video ke dirinya ataupun ke Pusat Penerangan (Puspen) TNI untuk ditindaklanjuti.

“Apabila ada video-video lain yang bisa dikirim ke kami, siapa tahu ada penonton yang saat itu juga mengambil video yang bisa menjadi bahan melengkapi investigasi dan proses hukum kami,” imbuh dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved