SIM Keliling
Ini Biaya Membuat SIM di Satlantas Polres Aceh Tenggara
Pembuatan SIM di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara Desa Kutarih Kecamatan Babussalam, hari ini, Rabu (5/10/2022) mencapai 22 orang.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jafaruddin
Laporan Asnawi I Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE – Pembuatan SIM di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara Desa Kutarih Kecamatan Babussalam, hari ini, Rabu (5/10/2022) mencapai 22 orang.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH melalui Baur SIM, Aipda Mirwan Hadi, kepada TribunGayo.com, Rabu (5/10/2022) mengatakan, pembuatan SIM hari ini bertambah 22 orang.
Untuk pembuat SIM A hari ini sebanyak 10 orang.
Kemudian yang membuat SIM C sebanyak 12 orang.
Baca juga: SIM Keliling Bener Meriah, Lokasi Hari Ini di Simpang Tiga, Simak Tata Cara Pengurusannya
Menurut Kapolres Aceh Tenggara, untuk persyaratan pembuatan SIM cukup membawa photocopi Kartu Tanda Penduduk dan surat keterangan kesehatan.
“Untuk pelayanannya pembuatan SIM dibuka Senin hingga Sabtu di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara,” ujar AKBP Bramanti Agus Suyono.
Seperti diketahui, Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Hari Ini Bertambah 31 Warga di Aceh Tenggara MIliki SIM Baru
Dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa untuk biaya perpanjang SIM sebagai berikut :
jenis SIM A Rp 80.000,
SIM B I Rp 80.000,
SIM B II Rp 80.000, dan
SIM C Rp 75.000.
Biaya SIM itu belum termasuk biaya tes kesehatan dan juga tes psikologi.
Baca juga: Berikut Biaya Perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C di Aceh Tenggara
Berikut ini daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C:
SIM A dan A Umum: Rp 80.000
SIM B dan B1 umum: Rp 80.000
SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000,
SIM C1: Rp 75.000,
SIM C2: Rp 75.000 dan
SIM D: Rp 30.000.(*)