Liga 1
3 Polisi & 3 Sipil Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ada Sebagai Pemberi Perintah Tembak Gas Air Mata
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa polisi telah menetapkan enam tersangka terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan
Sementara pelanggaran yang dilakukan oleh Security Officer Suko Sutrisno adalah tidak membuat dokumen penilaian risiko serta memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang stadion.
Ketiganya dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP dan/atau pasal 103 juncto pasal 52 UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kemudian tersangka keempat yaitu Kompol Wahyu Setyo Pranoto disebut tidak mencegah penggunaan gas air mata di stadion meski mengetahui bahwa hal tersebut dilarang dalam aturan FIFA.
Selain itu, Listyo mengatakan Wahyu juga tidak melakukan pengecekan kelengkapan terhadap personel pengamanan.
Baca juga: Meninggal 129 Orang, Presiden Jokowi Perintah Kapolri Usut Kerusuhan Usai Laga Arema FC vs Persebaya
"Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan."
"Tidak melakukan pengecekan langsung terkait kelengkapan yang dibawa oleh personel," ujar Listyo.
Lalu pelanggaran yang sama dilakukan oleh tersangka kelima dan keenam yakni AKP Hasdarman serta AKP Bambang Sidik Achmadi yaitu memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata.
Adapun ketiga polisi tersebut dikenakan dengan pasal 359 KUHP dan/atau pasal 360 KUHP.
Lebih lanjut, Listyo mengatakan masih adanya kemungkinan bertambahnya tersangka terkait tragedi berdarah ini.
"Kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku akan ditetapkan karena pelanggaran pidan kemungkinan masih bertambah.
Baca juga: VIDEO Fakta-fakta Kerusuhan Laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan
Listyo juga membeberkan 20 polisi yang diduga juga melakukan pelanggaran termasuk sebagai penembak gas air mata.
Mereka adalah:
Pejabat Utama Polres Malang: AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, Iptu BS.
Perwira Pengawas dan Pengendali: AKBP AW dan AKP D.
Atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata: AKP H, AKP WS, Aiptu BP.
Personel yang menembakkan gas air mata di dalam stadion sejumlah 11 anggota polisi.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Deretan Pelanggaran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Ada sebagai Pemberi Perintah Tembak Gas Air Mata