Liga 1

3 Polisi & 3 Sipil Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ada Sebagai Pemberi Perintah Tembak Gas Air Mata

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa polisi telah menetapkan enam tersangka terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan

Editor: Rizwan
Tribunnews.com
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada awak media terkait Tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022). Kapolri menyebut ada 6 tersangka yang menjadi pelaku tragedi sepakbola di Stadion Kanjuruhan Malang. Ke enam terangka tersebut yaitu Direktur LIB (AHL), Ketua Panpel (AH), Security Officer (SS), Kabag Ops Wahyu (WSS), Danki 3 Brimob Polda Jatim (H), Kasat Samapta Polres Malang (BSA). 

TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa polisi telah menetapkan enam tersangka terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022.

Tragedi yang mengemparkan dunia yakni kerusuhan usai laga Arema FC vs Persebaya  itu menewaskan 131 orang dan ratusan lain luka-luka.

Enam orang yang sudah ditetapkan tersangka terdiri dari tiga orang unsur kesepakbolaan atau warga sipil dan sisanya dari kepolisian.

Tiga orang dari sipil adalah Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.

Sementara dari unsur kepolisian yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, anggota Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasamapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kapolri dalam keterangan pers menyatakan, bahwa para tersangka dalam kasus ini melakukan deretan pelanggaran yang berbeda-beda.

Baca juga: Suami Istri Ini Dikebumikan Satu Liang Lahat, Korban Kerusuhan Usai Laga Arema FC Vs Persebaya

Tersangka pertama yaitu Akhmad Hadian Lukita disebut oleh Kapolri melakukan pelanggaran berupa tidak melakukan proses verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan.

Listyo mengatakan verifikasi terakhir yang dilakukan oleh PT LIB yakni pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan atas catatan sebelumnya.

"Saudara AHL, direktur utama PT LIB, dimana tadi sudah saya sampaikan, yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi.

Namun, pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan), persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," jelas Listyo dalam konferensi pers yang ditayangkan Breaking News Kompas TV, Jumat (6/10/2022).

Kemudian tersangka kedua yakni Abdul Haris disebut tidak membuat dokumen keselamatan dan kesamaan bagi stadion.

Hal ini adalah bentuk pelanggaran terhadap regulasi keselamatan dan keamanan.

Baca juga: Korban Kerusuhan Seusai Laga Arema Vs Persebaya Bertambah, Anak Usia 12 Tahun dan Dua Polisi

Tidak hanya itu, Listyo mengatakan Abdul Haris juga mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dari kapasitas stadion yang over capacity.

"Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan bagi penonton stadion. Kemudian mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada. Terjadi penjualan over capacity."

"Seharusnya 38.000 penonton namun dijual sebesar 42.000 (penonton)," kata Listyo.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved