SIM Keliling
SIM Aceh Tenggara, Satlantas Layani 4 Orang Urus SIM
Bagi masyarakat Aceh Tenggara yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM segera mendatangi Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Laporan Asnawi I Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Bagi masyarakat Aceh Tenggara yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM segera mendatangi Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara.
Kantor Satlantas yang melayani pengurusan SIM berada di Desa Kutarih, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Pada Rabu (12/10/2022) jumlah warga Aceh Tenggara yang mengurus SIM sebanyak 4 orang.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH kepada Tribungayo.com, Rabu (12/10/2022) mengatakan, persyaratan untuk membuat SIM harus membawa fotocopy KTP dan surat keterangan kesehatan.
Jadwal pembuatan SIM pada hari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Sedangkan pada hari Jumat hingga Sabtu mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Proses pembuatan SIM A, B dan C hanya membutuhkan waktu selama 170 hingga 180 menit.
Ditambah Kapolres Aceh Tenggara, warga yang membuat SIM di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara pada Rabu sebanyak 4 orang.(*)
Baca juga: SIM Keliling Bener Meriah, Layani Perpanjangan SIM yang Belum Berakhir Masa Berlaku
Baca juga: Kelangkaan Urea Bersubsidi di Aceh Tenggara, Anggota DPRA dan DPRK Minta Dibenahi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Foto-untuk-SIM-4-Okt-2022.jpg)