SIM Keliling

SIM Keliling Bener Meriah, Anda Butuh Perpanjangan SIM, Yuk Cek Lokasi dan Harganya

Satlantas Polres Bener Meriah telah menentukan jadwal pelayanan SIM keliling Bener Meriah

Penulis: Bustami | Editor: Rizwan
Dok Wartakota
Ilustrasi-SIM Keliling Bener Meriah, Provinsi Aceh. 

Laporan Bustami I Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG- Satlantas Polres Bener Meriah telah menentukan jadwal SIM keliling Bener Meriah.

SIM keliling juga dibagi kedalam beberapa lokasi di Kabupaten Bener Meriah.

Layanan SIM Keliling untuk mempermudahkan masyarakat Bener Meriah mengurus dan memperpanjang SIM.

Sehingga masyarakat tidak perlu mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Pelayanan SIM Keliling melayani perpanjangan SIM dan mengeluarkan SIM A dan C.

Jadi masyarakat Bener Meriah dapat mengurus SIM di SIM keliling pada beberapa titik yang telah ditentukan oleh Satlantas Polres Bener Meriah.

Baca juga: SIM Aceh Tenggara, Satlantas Layani 4 Orang Urus SIM

Masyarakat di luar kabupaten Bener Meriah juga dapat dilayani di SIM keliling di Bener Meriah.

Untuk lokasi SIM keliling pada hari Kamis SIM Keliling berada di Lampahan dengan jam operasionalnya mulai dari pukul 09.00-14.00 WIB.

Lantas apa saja persyaratan yang harus dipenuhi?

Hal itu dikatakan Kasatlantas Bener Meriah Ipda Sofyan kepada TribunGayo.com, Kamis (6/10/2022).

Bagi masyarakat Aceh yang ingin melaksanakan perpanjangan SIM, maka yang harus dipersiapkan yaitu.

1. Foto Copy KTP 3 Lembar

2. Surat Kesehatan dari Puskesmas 

3. Membawa SIM lama dan juga membawa KTP asli.

Baca juga: Menyamar sebagai Pembeli, Polisi di Bener Meriah Tangkap Pengedar Sabu

Berapa Biaya Perpanjangan SIM?

Disampaikan juga oleh Kasatlantas Bener Meriah untuk biaya perpanjanga SIM pada SIM keliling, petugas akan menarik dana PNBP dari pemohon SIM.

Untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar RP 80.000.

Untuk biaya perpanjangan SIM c sebesar RP 75.000. 

Untuk di ketahui Pelayanan SIM Keliling di Bener Meriah hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C dengan masa berlaku belum habis.

Apabila masa berlaku sudah habis, maka harus dibuat penerbitan SIM baru di Satpas Polres Bener Meriah.(*)

Baca juga: Babinsa Kodim Bener Meriah Sosialisasi kepada Orangtua Penanganan Stunting

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved