Video

VIDEO Polda Metro Jaya Tetapkan Irjen Teddy Minahasa Tersangka Dugaan Peredaran Narkoba

Dalam kesempatan tersebut, Mukti juga menjelaskan, Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) sebagai pengendali sabu 5 Kilogram dari Sumbar.

Editor: Bagus Setiawan

TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA - Dirresnarkoba Polda Metro Kombes Pol Mukti Juharsa menyatakan telah menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dugaan peredaran narkoba.

Penetapan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dugaan peredaran narkoba berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh pihak kepolisian, Jumat (14/10/2022).

Saat ini, Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dugaan peredaran narkoba sudah ditempatkan di tempat khusus.

Hal itu disampaikan Dirresnarkoba Polda Metro, Kombes Pol Mukti Juharsa yang mengungkapkan Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) sudah dijadikan sebagai tersangka terkait peredaran narkoba.

Dikutip Tribunnews.com, penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Teddy Minahasa pada Kamis (13/10/2022) malam.

Dalam kesempatan tersebut, Mukti juga menjelaskan, Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) sebagai pengendali sabu 5 Kilogram dari Sumbar.

Di mana barang bukti yang didapat dari pengembangan kasus itu, seberat 3,3 kilogram diamankan dan 1,7 Kg berhasil dijual.

Hal tersebut, didapat berdasarkan keterangan yang didapat oleh Dirresnarkoba Polda Metro. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved