Pejabat Riau di OTT

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Kasus Dugaan Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), pada Kamis (6/11/2025). 

|
Editor: Malikul Saleh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENETAPAN TERSANGKA - Gubernur Riau Abdul Wahid (kiri) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). KPK resmi menahan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama dua tersangka lainnya dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1,6 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan pemerasan dan suap dalam penganggaran proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau. 

 

Ringkasan Berita:1. Juni 2025: Rp 1 miliar (diterima melalui Tenaga Ahli Dani M Nursalam).
 
2. November 2025: Rp 450 juta (diterima melalui Kadis M Arief Setiawan).
 
3. November 2025: Rp 800 juta (diduga diterima langsung oleh AW).

 

TRIBUNGAYO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), pada Kamis (6/11/2025). 

Tindakan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang telah menjerat Abdul Wahid sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, termasuk rumah dinas gubernur. 

Langkah ini diambil untuk mencari bukti tambahan yang dapat memperkuat penyidikan.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemprov Riau, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan resminya.

Budi juga mengimbau seluruh pihak agar mendukung proses hukum yang tengah berjalan, serta tidak menghalangi penyidik dalam menjalankan tugasnya. 

Ia menegaskan bahwa KPK akan terus memberikan informasi perkembangan kasus ini secara terbuka kepada publik sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi.

“KPK mengapresiasi dukungan masyarakat, khususnya warga Riau, yang terus mendorong pengungkapan kasus ini hingga tuntas,” tambahnya.

Diketahui, penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, telah memaparkan konstruksi perkara dalam konferensi pers pada Rabu (5/11/2025). 

Abdul Wahid diduga melakukan pemerasan terkait pengalokasian penambahan anggaran di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.

Dalam praktiknya, Gubernur AW melalui Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan (MAS), diduga meminta "jatah preman" sebesar 5 persen dari total penambahan anggaran yang naik sebesar Rp 106 miliar (dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar).

Permintaan 5 persen tersebut setara dengan nilai Rp 7 miliar. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved