Berita Aceh

Di Aceh, 11 Wanita Muda Bersama Botol Miras Diamankan Satpol PP dan WH

Sebanyak 11 wanita muda bersama botol minuman keras (miras) diamankan oleh tim gabungan yang melakukan patroli rutin.

Editor: Budi Fatria
For Serambinews.com
Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh bersama Muspika Meuraxa, mengamankan sebanyak 11 wanita muda di kawasan Ulee Lheue, Minggu (16/10/2022) dini hari. 

TRIBUNGAYO.COM, BANDA ACEH - Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh bersama Muspika Meuraxa, mengamankan sebanyak 11 wanita muda di kawasan Ulee Lheue, Minggu (16/10/2022) dini hari.

Saat diamankan di lokasi 11 wanita muda ini juga didapati ada botol bekas minuman keras.

Diketahui, sebanyak 11 wanita muda bersama botol minuman keras (miras) diamankan oleh tim gabungan yang melakukan patroli rutin guna menciptakan situasi kondusif di Kota Banda Aceh.

"Tujuan kegiatan yang kita lakukan pada saat ini tidak lain untuk menciptakan kamtibmas yang kondusif agar warga dalam melakukan aktifitas tanpa adanya gangguan," ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S melalui Kapolsek Ulee Lheue, Iptu Hilmi kepada Serambinews.com.

Menurutnya, sebelum dilaksanakan patrol, terlebih dahulu seluruh personil yang terlibat mendapatkan arahan di Mapolsek Ulee Lheue agar dalam kegiatan sesuai dengan SOP.

Lanjutnya, sekitar jam 03.00 WIB, personel gabungan Polsek Ulee lheu, Koramil 15/Meuraxa dan Satpol PP-WH Banda Aceh serta para pemuda melaksanakan patroli di seputaran jalan menuju pelabuhan Ulee lheue.

“Saat melaksanakan patrol di lokasi ditemukan 11 wanita beserta botol bekas minuman keras,” ungkapnya.

Baca juga: Pasangan Muda-mudi Lakukan Perbuatan Dilarang Ini Diciduk Satpol PP WH, Ternyata Wanita Lagi Hamil 

Baca juga: BREAKING NEWS: Dua Warga dan Satu Anggota Satpol PP Aceh Tengah Digigit Anjing Liar

Mendapati hal tersebut kata Iptu Hilmi mereka langsung mengamankan 11 wanita bersama botol bekas minuman keras jenis anggur di seputaran bundaran Ulee-Lheue.

Selanjunya, ke 11 wanita muda tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh.

Tujuannya jelas Hilmi guna untuk diproses seuai dengan Qanun Aceh No 11 tahun 2000 tentang ketertiban umum, akidah dan syariat Islam.

Awalnya, jelas Hilmi pihaknya mendapatkan laporan dari pemuda setempat tentang pesta miras di daerah tersebut.

Guna mencegah adanya tindakan anarkis dari warga sekitar, pihaknya melakukan pengawalan dalam pengamanan tersebut.

"Kita akan terus melakukan patroli rutin di wilayah hukum Kecamatan Meuraxa

Hal ini kita lakukan untuk mencegah adanya tindakan serupa kembali terjadi," imbuhnya.

Adapun 11 wanita yang diamankan tersebut berinisial, JM (26) asal Aceh Besar, SF (22) asal Aceh Utara, AH (21) asal Aceh Utara,

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved