Polisi Tembak Polisi
Kronologi Pembunuhan Brigadir J, JPU Sebut Tugas Lima Terdakwa, Ternyata Ini yang Dilakukan Sambo
Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan menyebut Ferdy Sambo dan Bharada E adalah orang yang menembak Brigadir Yosua.
Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan menyebut Ferdy Sambo dan Bharada E adalah orang yang menembak Brigadir Yosua.
TRIBUNGAYO.COM - Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J, digelar secara terbuka hari ini, Senin (17/10/2022).
Keempat terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dihadirkan dalam sidang perdana tersebut.
Mereka adalah mantan kadiv propam Polri, Ferdy Sambo, Putri Candarawathi merupakan istri Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Sementara Bharada E akan menjalani sidang perdananya, Selasa (18/10/2022).
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini.
Baca juga: Sidang Perdana, Terungkap Siasat Ferdy Sambo Hilangkan Jejak Pembunuhan Brigadir Yosua
Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan menyebut Ferdy Sambo dan Bharada E adalah orang yang menembak Brigadir Yosua.
Pada saat eksekusi Brigadir Yosua, Bripka Ricky dan Kuat Maruf bertugas mengawasi dan antisipasi apabila Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J melakukan perlawanan.
Adapun Putri Candrawathi saat itu juga berada di area eksekusi, berjarak tiga meter dari posisi Brigadir Yosua ditembak.
Tapi lokasi putri tidak di ruangan yang sama, dia di dalam kamar di rumah yang berada di Duren Tiga itu.
Kisah itu disampaikan JPU dalam sidang perdana Ferdy Sambo dengan agenda pembacaan dakwaan, yang digelar di PN Jakarta Selatan, pada Senin (17/10/2022).
Baca juga: Sugeng Hariadi Jadi JPU pada Sidang Ferdy Sambo, Berikut Profil serta Kasus yang Pernah Ditanganinya
Dalam dakwaan disebutkan, Brigadir Yosua dikawal Kuat Maruf dan Bripka Ricky ke ruang eksekusi.
Yosua diarahkan ke ruang tengah yang berada di dekat meja makam.
Kemudian Ferdy Sambo menghampirinya, dan berhadapan dengan Brigadir Yosua.
Posisi Yosua saat itu jadi berhadapan langsung dengan Ferdy Sambo dan Bharada E.
Adapun posisi Kuat Maruf adalah di belakang Ferdy Sambo, dan Bripka Ricky Rizal berjaga di dekatnya untuk pengamanan bila yosua lakukan perlawanan.
"Jongkok kamu," perintah Ferdy Sambo kepada Brigadir Yosua.
"kau tembak, kau tembak, cepat kau tembak," perintah FS kepada Bharada E.
Jaksa menyebut, Ferdy Sambo sebagai sebagai perwira tinggi, dengan pangkat irjen, harusnya memberikan kesempatan kepada Brigadir Yosua untuk klarifikasi.
"Bukan malah membuat semudah itu menjadi marah dan emosi hingga merampas nyawa Yosua," kata JPU.
Bharada Richard Eliezer mengikuti rencana jahat yang telah disusun sebelumnya di Duren Tiga.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Digelar Terbuka untuk Umum, Bisa Diakses Melalui Link Live Streaming Ini
Tanpa ada keraguan, dia mengarahkan senjata apinya ke tubuh korban, menembakkan senjata hingga 4 kali.
Tembakan Bharada E membuat Brigadir Yosua jatuh dan terkapar.
Setelah itu, Ferdy Sambo melihat Brigadir J masih bergerak sekarat di dekat tangga dengan posisi tubuh telungkup.
Ferdy Sambo memakai sarung tangan hitam lalu menembak bagian kepala belakang, hingga akhirnya Brigadir Yosua Hutabarat meninggal.
"Ferdy Sambo kemudian dengan akal liciknya, menembak ke arah dinding beberapa kali. Lalu menghampiri Yosua, menempelkan senjata ke tangan kiri Yosua," kata JPU.
Baca juga: Ferdy Sambo Buat Pengakuan Baru, Mantan Hakim: Coba Tanya Sambo Sampai Kapan Mau Melawak
Senjata kemudian diletakkan di lantai dekat tangan kiri, dengan tujuah seolah-olah telah terjadi tembak menembak.
Beberapa saat setelah itu, Ferdy masuk ke dalam kamar menjemput Putri Candrawathi, membawanya ke luar dari kamar.
Wajah Putri diletakkan di dada Ferdy Sambo. Lalu dia diantar oleh Ricky Rizal ke rumah Saguling.
"Putri masih sempat ganti pakaian. Dia engan tenang meninggalkan rumah seolah-olah tidak terjadi apa-apa," ungkap jaksa.
Jaksa kemudian menyebut Ferdy Sambo telah menuduhkan sebuah tindakan kepada Brigadir Yosua hanya atas keterangan dari Putri Candrawathi.
Baca juga: Menangis Dibawa ke Rutan Mabes Polri, Istri Ferdy Sambo: Titip Anak Saya di Rumah dan di Sekolah
"Padahal belum diketahui secara pasti kebenarannya," ungkap jaksa.
Perisitwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ini terjadi pada 8 Juli 2022. Sidang baru digelar 102 hari setelah kejadian.
Keterlibatan sejumlah oknum perwira merekayasa kasus ini membuat penanganannya awalnya lambat, hingga akhirnya Kapolri membentuk tim khusus, serta mencopot sejumlah perwira yang diduga terlibat. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Ferdy Sambo dan Bharada E Menembak, Bripka Ricky dan Kuat Maruf Mengawasi Lokasi