Polisi Tembak Polisi

Sugeng Hariadi Jadi JPU pada Sidang Ferdy Sambo, Berikut Profil serta Kasus yang Pernah Ditanganinya

Sugeng Hariadi, beserta Donny M Sany, Rudy Irmawan dan Fadjar menjadi Jaksa Penuntut Umum sidang Ferdy Sambo pada Senin, 17 Oktober 2022.

KOLASE TRIBUNGAYO.COM/TRIBUNNEWS.COM/TRIBUN JABAR
Sugeng Hariadi merupakan salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang Ferdy Sambo CS terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua, yang digelar hari ini, Senin (17/10/2022). 

Sugeng Hariadi, beserta Donny M Sany, Rudy Irmawan dan Fadjar menjadi Jaksa Penuntut Umum sidang Ferdy Sambo pada Senin, 17 Oktober 2022.

TRIBUNGAYO.COM - Ferdy Sambo yang merupakan mantan kadiv propam Polri akan menjalani sidang perdananya hari ini, Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo adalah satu diantara tersangka dan menjadi dalang pembunuhan terhadap Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Diketahui, sidang Ferdy Sambo akan dilakukan selama 3 hari, mulai Senin 17 Oktober 2022 hingga Rabu, 19 Oktober 2022.

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Digelar Terbuka untuk Umum, Bisa Diakses Melalui Link Live Streaming Ini

Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf akan disidang terlebih dahulu.

Kemudian, hari kedua RE melakukan sidang hari Selasa (18/10/2022).

Terakhir, sidang obstruction of justice untuk Hendra Kurniawan dkk pada Rabu (19/10/20220).

Sugeng Hariadi merupakan salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang Ferdy Sambo CS terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Sugeng Hariadi, beserta Donny M Sany, Rudy Irmawan dan Fadjar menjadi Jaksa Penuntut Umum sidang Ferdy Sambo pada Senin, 17 Oktober 2022.

Sebagai informasi, Sugeng Hariadi sempat menangani kasus tindak asusila Herry Wirawan yang tega terhadap 13 santri di Garut.

Lantas siapa Sugeng Hariadi?

Profil Sugeng Hariadi

Sugeng Hariadi SH MH ikut menjadi jaksa penuntut umum pada kasus pelecehan seksual terdakwa Herry Wirawan.

Akibat tindakan bejat kepada 13 santriwati di ponpes yang didirikannya, Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati pada Senin 4 April 2022.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved