Liga 1
Tragedi Kanjuruhan, 7 Saksi Diperiksa di Polda Jatim, Ketum PSSI Tak Bisa Hadir, Minta Reschedule
Mereka yang diperiksa sebagai saksi itu merupakan sejumlah pejabat dari Komisi Banding PSSI, Sekretaris Pengarsipan PSSI.
Dari 20 orang terduga pelanggar itu, ia mengungkapkan, empat orang di antaranya merupakan pejabat utama (PJU) Polres Malang.
Yakni AKBP FH, Kompol WS, AKP PS, dan Iptu PS. Kemudian, dua orang perwira pengawas, dan pengendali, yakni AKBP AW dan AKP D.
Lalu, tiga orang anggota lainnya yang bertindak melakukan perintah tembakan pemerintah tembakan gas air mata, yakni AKP H, AKP US, dan Aiptu PP.
Dan terakhir, 11 orang anggota yang melakukan eksekusi penembakan gas air mata.
Rantai komando anggota tersebut, menyebabkan 11 orang penembakan gas air mata melontar gas air mata.
Tujuannya, membubarkan sekaligus mengendalikan massa suporter yang berupaya memasuki tengah lapangan usai pertandingan.
Penembakan gas air mata itu dilakukan sebanyak 11 kali. Ditengarai penembakan tersebut dilakukan oleh masing-masing dari sebelas orang tersebut, sebanyak satu kali.
Rinciannya, tujuh kali tembakan ke arah tribun selatan, satu kali tembakan ke arah tribun utara, dan tiga kali tembakan ke arah tengah lapangan. (*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Update Terbaru Tragedi Arema vs Persebaya, 7 Saksi Diperiksa Penyidik Polda Jatim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Arema-FC-atas-Persebaya-Surabaya.jpg)