Berita Nasional
Kemenkes Anjurkan Penggunaan Obat Tablet hingga Kapsul, Akibat Obat Sirup Disetop Sementara
Penggunaan obat tersebut merupakan sebagai langkah alternatif seiring merebaknya temuan 206 kasus ginjal akut misterius pada anak di Indonesia.
Penggunaan obat tersebut merupakan sebagai langkah alternatif seiring merebaknya temuan 206 kasus ginjal akut misterius pada anak di Indonesia.
TRIBUNGAYO.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah meminta seluruh apotek tidak menjual obat secara bebas dalam bentuk cair maupun sirup untuk sementara waktu.
Larangan ini berlaku sampai penelusuran dan penelitian yang dilakukan Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap gangguan ginjal akut benar-benar tuntas.
Sebagai pengganti obat sirup, Kemenkes menganjurkan penggunaan obat tablet hingga kapsul sebagai pengganti obat sirup yang belakangan peredarannya disetop sementara.
Baca juga: Soal Obat Sirup Dilarang Kemenkes, Dinas Kesehatan Aceh Tenggara Akan Surati Kepala Puskesmas
Penggunaan obat tersebut merupakan sebagai langkah alternatif seiring merebaknya temuan 206 kasus ginjal akut misterius pada anak di Indonesia.
“Sebagai alternatif, (masyarakat) dapat menggunakan bentuk (obat) sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya,” kata juru bicara Kemenkes dalam konferensi pers virtual, Senin (19/10/2022) siang.
Syahril mengatakan khusus untuk pasien gangguan ginjal yang sedang dirawat di rumah sakit.
Pihaknya mengimbau supaya kelurga mereka membawa obat-obatan yang sebelumnya dikonsumsi penderita.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kemenkes Larang Apotek Jual dan Tidak Meresepkan Jenis Obat Sirup
“Jadi kalau anak dibawa ke dokter atau rumah sakit, obat yang diminum sebelumnya itu harus dibawa untuk menyampaikan riwayat pengobatan yang sudah dilakukan atau diminum sebelumnya,” imbuh dia.
Sebagai informasi, dugaan gangguan ginjal akut misterius karena keracunan (intoksikasi) etilen glikol baru muncul setelah terjadi kasus serupa di Gambia.
Puluhan anak di negara itu meninggal karena mengonsumsi parasetamol sirup produksi India yang mengandung senyawa etilen glikol.
Sirup tersebut, yakni Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.
• Gangguan Ginjal Akut Merebak, Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Jenis Sirup
Keempatnya diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.
Ada penyebab lain yang masih menjadi dugaan, yaitu karena dipicu oleh Multisystem Inflammatory Syndrome in Children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem usai Covid-19, dan infeksi virus.
Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan ragam jenis virus dalam tubuh pasien.