Berita Bener Meriah

KIP Bener Meriah Mulai Verifikasi Faktual Parnas dan Parlok

KIP Kabupaten Bener Meriah mulai melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik nasional (parnas) dan partai politik lokal

Penulis: Romadani | Editor: Jafaruddin
For Tribungayo.com
Tiga Narasumber hadir ke Kantor Tribungayo.com Jalan Mahkamah Takengon diantaranya Munawarsyah Komisioner KIP Aceh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Hasanah, SH Komisioner KIP Bener Meriah Divisi Teknis Penyelenggara dan Khairul Akhyar, SE Komisioner KIP Bener Meriah Divisi Umum, Keuangan dan logistik dipandu Presenter Tribungayo.com Intan Mutia, Kamis (20/10/2022) 

Laporan Romadani | Aceh Tengah 

TRIBUNGAYO.COM,TAKENGON - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bener Meriah mulai melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik nasional (parnas) dan partai politik lokal (parlok).

Parnas dan parlok yang diverifikasi faktual adalah partai yang memenuhi syarat dari hasil verifikasi administrasi sebelumnya. 

Hal itu diungkapkan pada Kamis (20/10/2022) dalam acara Podcast Tribungayo.com yang dipandu oleh presenter Tribungayo.com Intan Mutia. 

Tiga Narasumber hadir di Kantor Tribungayo.com Jalan Mahkamah Takengon diantaranya Munawarsyah, Komisioner KIP Aceh, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Hasanah SH Komisioner KIP Bener Meriah Divisi Teknis Penyelenggara.

Kemudian Khairul Akhyar, SE Komisioner KIP Bener Meriah Divisi Umum, Keuangan dan logistik.

Baca juga: KIP Bener Meriah Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual Partai Politik

Komisioner KIP Aceh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Munawarsyah mengatakan, bahwa kegiatan tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol/parlok calon peserta pemilu tahun 2024 dimulai sejak 15 Oktober hingga 4 November 2022

"Bahwa kegiatan KPU tingkat pusat dimulai 15 -17 Oktober verifikasi Parpol.

Begitu juga di tingkat KIP Aceh, juga melakukan verifikasi di tingkat DPP Parlok dilaksanakan pada 15 sampai 17 Oktober," katanya

Ia mengatakan bahwa dalam verifikasi faktual tim akan turun ke lapangan untuk melihat langsung data administrasi yang sebelumnya didaftarkan di Aplikasi Sipol. 

"Partai politik yang dilakukan verifikasi faktual adalah yang telah memenuhi syarat administrasi, jadi kita lihat sesuai tidak dengan administrasinya," katanya.

Baca juga: KIP Bener Meriah Gencar Laksanakan Sosialisasi Tahapan Pemilu 

Hal itu senada dengan penjelasan Komisioner KIP Bener Meriah Divisi Teknis Penyelenggara Hasanah, SH.

"Metode verifikasi faktual kepengurusan parpol dilakukan dengan cara mendatangi domisili kantor tetap parnas dan parlok di tingkat kabupaten serta mendatangi kantor partai lokal di tingkat kecamatan," kata Hasanah. 

Sedangkan metode verifikasi faktual bagi keanggotaan, tim verifikasi akan menjumpai langsung anggota parpol berdasarkan sampel yang telah ditetapkan oleh KPU RI dalam sipol di kediaman masing-masing anggota parpol tersebut.

Sesuai dengan alamat domisili di KTP, tim akan mencocokkan identitas anggota di KTP-El serta KTA.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved