Berita Nasional
Wakil Menteri Agama Jelaskan Alasan Siulan Masuk dalam Jenis Kekerasan Seksual
"Adapun "siulan" yang dimaksud dalam regulasi ini adalah siulan yang bernuansa kekerasan seksual, antara lain siulan yang bernuansa seronok.
"Adapun "siulan" yang dimaksud dalam regulasi ini adalah siulan yang bernuansa kekerasan seksual, antara lain siulan yang bernuansa seronok.
TRIBUNGAYO.COM - Kementerian Agama mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022.
PMA tersebut berisi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Dalam PMA itupun disebutkan yang termasuk dalam kekerasan seksual mencakup verbal, nonfisik, fisik, dan teknologi infomasi dan komunikasi.
Dan siulan dalam PMA itu termasuk ke dalam jenis kekerasan seksual.
• Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh Terima Satu Unit Toyota Hi-Ace dari BPKH
Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi menjelaskan alasan siulan masuk ke dalam jenis kekerasan seksual.
"Adapun "siulan" yang dimaksud dalam regulasi ini adalah siulan yang bernuansa kekerasan seksual, antara lain siulan yang bernuansa seronok dan juga mengandung unsur merendahkan atau melecehkan yang mengganggu kenyamanan objek," jelas Zainut melalui keterangan tertulis, Kamis (20/10/2022).
Menurut Zainut, tolok ukur dari siulan yang mengandung unsur kekerasan seksual, diukur dari rasa kenyamanan objek.
"Apakah dia merasa nyaman atau tidak, merasa dirugikan atau tidak, merasa direndahkan martabatnya atau tidak," sebutnya.
• Kementerian Agama RI Usul Biaya Haji 2022 Menjadi Rp 42 Juta
Dirinya mengatakan delik yang digunakan dalam perkara ini adalah delik aduan.
Delik aduan, kata Zainut, hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban.
Lalu Pasal 18 PMA ini memang mengatur tentang sanksi.
Dalam ayat 1 disebutkan Pelaku yang terbukti melakukan Kekerasan Seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.
Sementara dalam ayat 2 disebutkan Sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Unboxing Istri Sebelum Malam Pertama Viral di Malaysia, Kementerian Agama Angkat Bicara
"Jadi pemberlakuan sanksi pidana basisnya adalah putusan pengadilan dan berlaku mekanisme hukum sebagaimana diatur undang-undang," pungkas Zainut.