Berita Nasional

Wakil Menteri Agama Jelaskan Alasan Siulan Masuk dalam Jenis Kekerasan Seksual

"Adapun "siulan" yang dimaksud dalam regulasi ini adalah siulan yang bernuansa kekerasan seksual, antara lain siulan yang bernuansa seronok.

TRIBUNNEWS.COM
16 jenis kekerasan seksual yang tercantum dalam PMA oleh Kementerian Agama termasuk siulan. 

13. Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.

14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.

15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio dan atau visual korban yang bernuansa seksual.

16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 16 Jenis Kekerasan Seksual dalam Aturan Kemenag, Mulai dari Siulan hingga Tindakan Paksaan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siulan Masuk Kategori Kekerasan Seksual, Ini Penjelasan Wakil Menteri Agama

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved