Kesehatan

5 Obat Sirup Ini Ditarik BPOM, Lalu Bagaimana dengan Obat Sirup Lainnya? Simak Penjelasan Kemenkes

Bersamaan dengan instruksi penghentian penjualan, Kemenkes juga meminta agar masyarakat berhenti menggunakan obat sirup untuk sementara.

TRIBUNHEALTH.COM
BPOM tarik lima jenis obat sirup. Selanjutnya, Kemenkes juga beri keterangan terkait penggunaan obat sirup lainnya. 

Bersamaan dengan instruksi penghentian penjualan, Kemenkes juga meminta agar masyarakat berhenti menggunakan obat sirup untuk sementara.

TRIBUNGAYO.COM – Ada lima jenis obat sirup yang ditarik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Penarikan terhadap lima obat sirup ini dilakukan BPOM, karena BPOM menemukan cemaran etilen glikol melebihi ambang batas aman pada obat sirup tesebut.

Adanya cemaran Etilen Glikol pada obat sirup ini diduga menjadi salah satu penyebab gagal ginjal akut misterius yang menyerang ratusan anak.

Kompas.com pada Kamis (20/10/2022) mmeberitakan, BPOM telah memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar untuk memusnahkan obat-obat tersebut.

Baca juga: Kemenkes Larang Jual Obat Sirup, Ini Tips Redakan Demam Tanpa Sirup Paracetamol dari Dr Kristiawan

"BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito.

Adapun kelima obat yang ditarik, yakni:

1. Termorex Sirup (obat demam)

• Produksi: PT Konimex

• Nomor izin edar: DBL7813003537A1

• Kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Baca juga: Kemenkes dan BPOM Lakukan Pemeriksaan Laboratorium, Pastikan Penyebab Gangguan Ginjal Akut

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu)

• Produksi: PT Yarindo Farmatama

• Nomor izin edar: DTL0332708637A1

• Kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu)

• Produksi: Universal Pharmaceutical Industries

• Nomor izin edar: DTL7226303037A1

• Kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

Baca juga: Anak Aceh Meninggal Gagal Ginjal 20 Orang, Ini 5 Obat Sirup Diperintah Tarik & Dilarang Jual BPOM

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam)

• Produksi: Universal Pharmaceutical Industries

• Nomor izin edar: DBL8726301237A1

• Kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam)

• Produksi: Universal Pharmaceutical Industries

• Nomor izin edar: DBL1926303336A1

• Kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Baca juga: Kadiskes Ingatkan Kapus & Dokter di Gayo Lues, IDI Sepakat tidak Resepkan Obat Sirup untuk Anak

Berkenaan dengan ditemukannya lima obat sirup dengan cemaran etilen glikol, apakah obat sirup lain sudah dapat dikonsumsi?

Penjelasan Kementerian Kesehatan

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memerintah seluruh apotek agar menghentikan penjualan obat bebas ataupun obat sirup untuk sementara waktu.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Bersamaan dengan instruksi penghentian penjualan, Kemenkes juga meminta agar masyarakat berhenti menggunakan obat sirup untuk sementara.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril menegaskan, surat edaran tersebut masih berlaku meski kini BPOM telah merilis lima obat dengan kandungan Etilen Glikol.

Pasalnya, menurut dia, daftar lima obat tersebut hanya merupakan obat sirup yang ditarik oleh BPOM.

"Masih berlaku pelarangan penggunaan sirup. Kalau yang lima itu penarikan oleh BPOM," ujar Syahril saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/10/2022).

Dia menambahkan, larangan penggunaan obat sirup baru akan dihentikan saat penelusuran gangguan gagal ginjal akut selesai.

Oleh karena itu, Syahril meminta masyarakat menunggu sampai ada hasil penelitian lebih lanjut.

Baca juga: Soal Larangan Obat Sirup, Ini Poin-poin Resmi Penjelasan BPOM untuk Masyarakat

"Sabar ya, tunggu hasil penelitian dari Kemenkes dan BPOM," tutur dia.

Pengganti Obat Sirup

Dilansir dari laman Kemenkes, masyarakat bisa menggunakan alternatif obat dengan bentuk sediaan lain, seperti tablet, kapsul, maupun suppositoria (anal).

Orangtua terutama yang memiliki balita juga perlu meningkatkan kewaspadaan dan selalu memeriksa kondisi anaknya.

Apabila anak mengalami sejumlah gejala seperti penurunan air seni dan frekuensi buang air kecil, segera rujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.

Selain itu, gejala lain yang mungkin terjadi antara lain demam, diare, batuk pilek, mual, dan muntah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 5 Obat Sirup Ditarik BPOM, Apakah Obat Sirup Lain Sudah Boleh Dikonsumsi?

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved