Berita Aceh Tenggara
Ombudsman Aceh Nilai Pelayanan Publik di 5 OPD dan 2 Puskesmas di Aceh Tenggara
Tim Ombudsman RI Perwakilan Aceh melakukan penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Aceh Tenggara
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Laporan Asnawi I Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Tim Ombudsman RI Perwakilan Aceh melakukan penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Aceh Tenggara.
Tim melakukan penilaian mulai 20 - 23 Oktober 2022.
“Ada lima OPD dan dua Puskesmas yang dinilai sebagai pelayanan publik,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty, SE Ak, MPA, yang turut mendampingi kegiatan tersebut di Aceh Tenggara dalam rilisnya, Minggu (23/10/2022).
Dian mengatakan, tujuan penilaian ini memastikan pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemenuhan 14 standar pelayanan yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Dalam penilaian ini, kita juga melihat ketersediaan sarana prasarana layanan yang layak, kompetensi dalam penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan masyarakat,” kata Dian.
Penilaian tahun ini, kata Dian, berbeda dengan tahun sebelumnya, sebab melalui inovasi pengawasan pelayanan, proses penilaian yang dilakukan Ombudsman RI terus disempurnakan, sehingga komponen penilaian semakin komprehesif.
Baca juga: DPRA Harap Televisi dan Radio di Aceh Terus Angkat Khazanah Lokal
Perubahan mendasar pada proses penilaian tahun ini pada adanya penilaian terhadap rantai proses yang dilakukan oleh penyelenggara layanan.
Sebelumnya, menurut Dian, atribut yang dinilai berfokus pada pemenuhan standar penyelenggaraan layanan, namun pada penilaian pelayanan publik tahun ini yang dinilai adalah rantai proses secara keseluruhan.
Proses ini juga memastikan adanya partisipasi masyarakat pengguna atau penerima layanan dari masing-masing OPD dan Puskesmas yang dinilai, dimana hasil akhir dari proses penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI adalah Opini Pengawasan Pelayanan Publik (OPPP),”katanya.
Lanjutnya, kondisi sesungguhnya dari penyelenggara layanan dapat digambarkan dengan sebenar - benarnya.
Hal ini tidak dimaksudkan untuk mencari-cari kelemahan, namun semata-mata untuk memastikan bahwa rakyat menerima pelayanan publik yang terbaik dan bisa diakses untuk meningkatkan kesejahteraannya.
"Hanya dengan memastikan adanya pelayanan publik berkualitas, rakyat akan merasakan negara hadir memenuhi hak-hak warga negara, sesuai dengan amanah konstitusi,” tegasnya.
Demikianlah hakikat dan tujuan pembangunan nasional, namun kita sepenuhnya menyadari
tujuan pembangunan itu tidak mungkin diwujudkan secara serta-merta, tapi melalui tahapan-tahapan pelaksanaan, yang dijalankan berdasarkan dokumen perencanaan.
Baca juga: Kisah Rafif Azmi Asal Aceh Tengah, Bocah Meninggal karena Gagal Ginjal, 13 Hari tidak Sadar di RSUZA
Dian menjelaskan, dalam dokumen RPJM 2020-2024, sembilan visi-misi presiden Jokowi dijabarkan dalam tujuh prioritas nasional, diantaranya stabilitas Pulhukhankam dan transformasi pelayanan publik.