SIM Keliling
SIM Keliling, SIM Anda Hilang? Simak Cara Pembuatannya di Polres Aceh Tengah
Pembuatan SIM dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani dan rohani, serta lulus proses pengujian.
Penulis: Romadani | Editor: Mawaddatul Husna
5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan atau pengenalan wajah maupun retina mata.
6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Selanjutnya, kata Zain untuk pengurusan SIM yang hilang, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (b) Perpol Nomor 5 tahun 2021, ada tambahan lampiran surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri.
Baca juga: Pabrik Kopi Gayo Aman Biren di Aceh Tengah Jadi Lokasi Event Desember Kopi Gayo 2022
Sedangkan untuk pengurus SIM yang rusak, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (c) Perpol Nomor 5 tahun 2021, menambahkan lampiran SIM lama yang rusak apabila ada.
“Terkait dengan biaya, masih mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelas AKP Zain Hamid. (*)