SIM Keliling

SIM Keliling, SIM Anda Hilang? Simak Cara Pembuatannya di Polres Aceh Tengah

Pembuatan SIM dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani dan rohani, serta lulus proses pengujian.

Penulis: Romadani | Editor: Mawaddatul Husna
FOR TRIBUNGAYO.COM
Proses pembuatan SIM yang hilang di Polres Aceh Tengah, Selasa (25/10/2022). 

Laporan Romadani | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Layanan SIM keliling adalah layanan untuk memudahkan masyarakat dalam proses pembuatan atau perpanjangan SIM.

Namun tidak semua kabupaten/kota menyediakan layanan SIM keliling.

Meskipun tidak ada layanan SIM keliling, masyarakat di wilayah Aceh Tengah dapat membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM ini di Kantor Satlantas Polres Aceh Tengah.

Atau tepatnya di Asrama Polisi Kampung Kute Nireje, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah.

Baca juga: Harga Emas Murni Turun Rp 7.000/Gram, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Murni & London di Aceh Tengah 

SIM adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan yang didapatkan.

Pembuatan SIM dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani dan rohani, serta lulus proses pengujian.

Apabila sebelumnya, Anda sudah pernah memiliki SIM.

Lalu hilang atau rusak, maka syarat untuk mengurusnya sama seperti membuat SIM baru.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nurochman Nulhakim SIK melalui Kasi Humas Polres AKP Zain Hamid menyampaikan kepada Tribungayo.com, Selasa (25/10/2022) pembuatan SIM sudah diatur dalam Pasal 9 ayat 1 huruf (a) Perpol Nomor 5 tahun 2021.

Baca juga: Mesin Egg Grader Mampu Sortir 5.400 Butir Telur Berkualitas Per Jam di Aceh Tengah

Syaratnya adalah sebagai berikut:

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

2. Melampirkan foto kopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

3. Melampirkan foto kopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

4. Melampirkan foto kopi surat izin kerja asli dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved