Berita Aceh

Pemerintah Keluarkan Izin 15 Tambang Baru di Aceh, Dua di Gayo Lues & 2 di Aceh Tengah

Izin tambang baru itu tersebar di beberapa kabupaten kota di Aceh yakni dua di antaranya berada di Kabupaten Gayo Lues dan 2 di Aceh Tengah

Editor: Rizwan
Serambi Indonesia
Koordinator GeRAK Aceh Askhalani SHI 

TRIBUNGAYO.COM - BANDA ACEH - Pemerintah Aceh telah mengeluarkan sebanyak 15 Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru dalam kurun waktu hingga Juli 2022.

Izin tambang baru itu tersebar di beberapa kabupaten kota di Aceh yakni dua di antaranya berada di Kabupaten Gayo Lues dan 2 di Aceh Tengah.

Terkait dikeluar izin baru itu dibeberkan Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh yang mencatat bahwa Pemerintah Aceh telah mengeluarkan sebanyak 15 Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru.

"Kami melihat Pemerintah Aceh jorjoran mengeluarkan Izin Tambang baru di Aceh, dari awal tahun sampai Juli 2022 itu ada 15 izin yang dikeluarkan," kata Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani dalam keterangannya, Kamis (26/10/2022).

Askhalani menyampaikan, IUP baru tersebut bertambah menjelang akhir pemerintah Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh.

Hal itu terlihat dari data perizinan yang diperoleh dari Dinas ESDM Aceh.

Izin usaha pertambangan tersebut, kata Askhalani, dikeluarkan oleh DPMPTSP Aceh atas persetujuan atau izin dari dinas teknis ESDM Aceh. 

Baca juga: 5 Desa di Gayo Lues Terima Penghargaan Program Kampung Iklim dari Menteri KLHK

Baca juga: Evaluasi PAD, Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar Gelar Rapat Bersama OPD dan Camat 

"Kenapa ada penambahan IUP baru secara tiba-tiba di akhir masa pemerintahan sebelumnya, itu menjelang masa jabatan Nova berakhir," ujarnya.

Askhalani menyampaikan, dengan munculnya 15 IUP baru tersebut, Pemerintah Aceh dinilai tidak berkomitmen terhadap perlindungan kawasan hutan dan mendorong moratorium tambang. 

Semestinya, komitmen tidak memberkan izin baru sangat diharapkan.

Hal itu karena terbukti beberapa izin sebelumnya adalah perusahaan yang hanya mengandalkan bisnis portofolio untuk dapat mengakses kredit dan penjualan saham di bursa efek. 

"Bahwa izin tambang baru ini tidak akan memberikan manfaat baru kepada publik. Karena yang ada hanya menimbulkan masalah baru," ucapnya.

Karena itu, Askhalani mendesak Pj Gubernur dan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh untuk dapat mengevaluasi Dinas ESDM dan DPMPTSP karena telah mengeluarkan IUP baru.

"Apalagi izin itu dikeluarkan berbarengan dengan berakhirnya masa jabatan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh. Maka kedua dinas ini perlu dievaluasi," tegas Askhalani.

Baca juga: Pj Gubernur Aceh ingatkan Rekanan Pengerjaan Jalan Peureulak-Lokop-Batas Gayo Lues

Baca juga: Mengenal Cecah Reraya, Makanan Khas Gayo Sambut Lebaran, Ini Proses Pengolahannya

Askhalani menyebutkan, adapun 15 IUP baru yang dikeluarkan dalam kurun waktu enam bulan 2022 tersebut antara lain:

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved