SIM Keliling

SIM Keliling Bener Meriah, Lokasi Hari Ini di Lampahan, Berikut Biaya Perpanjang SIM A dan C

Layanan SIM keliling dibuka Satlantas Polres Bener Meriah akan memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com
SIM keliling Bener Meriah berlokasi di Lampahan setiap Kamis (27/10/2022). 

Laporan Bustami | Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Satlantas Polres Bener Meriah telah menyusun jadwal SIM keliling di Bener Meriah.

Jadwal SIM keliling dilakukan pada beberapa lokasi setiap hari dalam sepekan di Bener Meriah

Jadwal layanan SIM keliling di Bener Meriah pada hari Kamis berlokasi di Lampahan .

Layanan SIM keliling dibuka Satlantas Polres Bener Meriah akan memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

Layanan SIM keliling tidak melayani pembuatan SIM baru hanya melakukan perpanjangan SIM A dan C yang belum habis masa berlaku.

Baca juga: Haili Yoga Ungkap Sejumlah Pencapaian Selama 3 Bulan Menjabat sebagai Pj Bupati Bener Meriah 

Dengan adanya layanan SIM keliling ini masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Satpas Polres Bener Meriah.

Hal itu dikatakan Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto SIK melalui Kasat Lantas, Ipda Sofyan Kurniawan SH, kepada TribunGayo.com, Kamis (27/10/2022).

Layanan SIM keliling ini jam operasionalnya mulai dari pukul 09.00-14.00 WIB.

Dikatakan, untuk syarat melaksanakan perpanjangan SIM, masih tetap seperti biasanya cukup melengkapi berkas di antaranya.

1. Foto Copy KTP 3 Lembar

2. Surat Kesehatan dari Puskesmas 

3. Membawa SIM lama dan juga membawa KTP asli.

Baca juga: Harga Emas Perhiasan di Bener Meriah Turun, Cek Harga Terbaru

Selanjutnya mempersiapkan biaya perpanjangan SIM Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C

"Alhamdulillah dengan adanya layanan ini masyarakat sangat antusias untuk melakukan perpanjangan SIM terbukti di setiap bulannya mencapai 150 hingga 200 orang," sebut Kasat Lantas Polres Bener Meriah.

Lantas kalau ingin membuat SIM baru bagaimana?

Nah bagi Anda yang ingin melakukan pembuatan SIM baru atau seandainya SIM yang sudah pernah Anda hilang atau rusak.

Maka syarat untuk mengurusnya sama seperti halnya membuat SIM baru.

Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto SIK menyampaikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 1 huruf (a) Perpol Nomor 5 tahun 2021, syaratnya adalah:

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

2. Melampirkan foto kopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

3. Melampirkan foto kopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Baca juga: Polres Bener Meriah belum Miliki Sarana E-Tilang

4. Melampirkan foto kopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.

6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Selanjutnya, Kata Indra Novianto, untuk pengurusan SIM yang hilang, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (b) Perpol Nomor 5 tahun 2021, ada tambahan lampiran surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri.

Sedangkan untuk pengurus SIM yang rusak, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (c) Perpol Nomor 5 tahun 2021, menambahkan lampiran SIM lama yang rusak apabila ada.

"Terkait dengan biaya, masih mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian katanya. (*)
 
 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved