Berita Aceh Tengah
Petani Ganja di Bintang Aceh Tengah Terancam Pidana Mati atau Penjara Seumur Hidup
Diketahui, petani ganja berinisial S (50) merupakan warga Kampung Merodot Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah yang menanam ganja di lokasi.
Penulis: Romadani | Editor: Mawaddatul Husna
Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Petani ganja berinisial S (50) berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Aceh Tengah.
Petani ganja tersebut terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Hal itu dikatakan Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Wawan Darmawan SIk kepada TribunGayo.com, Senin (31/10/2022).
"Ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," kata Wawan Darmawan.
Baca juga: Polres Aceh Tengah Musnahkan Dua Hektare Ladang Ganja
Kasatres Narkoba Polres Aceh Tengah mengungkapkan bahwa ancaman hukuman itu terdapat pada Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 pasal 111 dan 114.
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," kata AKP Wawan menyebutkan bunyi ayat 1 pasal 114.
Baca juga: Susuri Hutan Belantara, Polres Aceh Tengah Musnahkan Dua Hektare Ladang Ganja
Sedangkan Ayat dua dijelaskan bahwa Pasal dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon.
Pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat satu.
"Kita masih proses tersangka saat ini, jadi kita tunggu perkembangan selanjutnya," kata AKP Wawan Darmawan.
Diketahui, petani ganja berinisial S (50) merupakan warga Kampung Merodot Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah yang menanam ganja di lokasi perkebunan Dedamar Kampung Kemenyen Kecamatan Bintang.
Ia diketahui berdasarkan pengembangan salah satu tersangka di Kecamatan Linge.
Dari pengembangan itu Satresnarkoba berhasil memusnahkan dua hektare ladang ganja tersebut. (*)