Berita Nasional
Rincian Gaji Guru PPPK S1 Tahun 2022, Mulai Rp 1 Jutaan hingga Rp 6 Jutaan Berdasarkan Golongan
Ternyata besaran gaji guru PPPK ini berdasarkan golongannya, mulai golongan I hingga golongan XVII.
Ternyata besaran gaji guru PPPK ini berdasarkan golongannya, mulai golongan I hingga golongan XVII.
TRIBUNGAYO.COM - Tahukah Anda besaran gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022?
Ternyata besaran gaji guru PPPK ini berdasarkan golongannya, mulai golongan I hingga golongan XVII.
Dan besaran gaji guru PPPK ini juga mulai Rp 1 jutaan hingga Rp 6 jutaan.
Tak hanya mendapatkan gaji, guru PPPK juga mendapatkan tunjangan.
Tunjangan ini diberikan tiap bulannya bebarengan dengan pembayaran gaji.
Gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Baca juga: Seleksi Guru PPPK 2022 Resmi Dibuka, Ini Jadwal Terbaru, Syarat & Cara Buat Akun di SSCASN
Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020
- Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- GGolongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Baca juga: Pendaftaran PPPK 2022, Cek Pengumuman Lowongan di Link Ini
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900