Berita Nasional

Rincian Gaji Guru PPPK S1 Tahun 2022, Mulai Rp 1 Jutaan hingga Rp 6 Jutaan Berdasarkan Golongan

Ternyata besaran gaji guru PPPK ini berdasarkan golongannya, mulai golongan I hingga golongan XVII.

Tribunnews.com
Rincian gaji guru PPPK S1 Tahun 2022, mulai Rp 1 jutaan hingga Rp 6 jutaan berdasarkan Ggolongan. 

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Baca juga: SELEKSI PPPK Guru 2022, Ini Tiga Kategori Prioritas Teratas, Cek Disini

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca juga: Ini Lima Guru di Gayo Lues yang Terima SK Setelah Lulus PPPK

Tunjangan PPPK

Selain mendapatkan gaji, PPPK juga mendapatkan tunjangan.

Tunjangan tersebut yakni:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Gaji Guru PPPK S1 Tahun 2022: Golongan I Rp 1-2 Jutaan, Golongan XVII hingga Rp 6 Jutaan

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved