Berita Nasional
Rincian Gaji Guru PPPK S1 Tahun 2022, Mulai Rp 1 Jutaan hingga Rp 6 Jutaan Berdasarkan Golongan
Ternyata besaran gaji guru PPPK ini berdasarkan golongannya, mulai golongan I hingga golongan XVII.
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Baca juga: SELEKSI PPPK Guru 2022, Ini Tiga Kategori Prioritas Teratas, Cek Disini
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Baca juga: Ini Lima Guru di Gayo Lues yang Terima SK Setelah Lulus PPPK
Tunjangan PPPK
Selain mendapatkan gaji, PPPK juga mendapatkan tunjangan.
Tunjangan tersebut yakni:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Gaji Guru PPPK S1 Tahun 2022: Golongan I Rp 1-2 Jutaan, Golongan XVII hingga Rp 6 Jutaan