Breaking News

SIM Keliling

SIM Keliling Bener Meriah, Pagi Sampai Siang Ini Beroperasi di Simpang Tiga

SIM Keliling Bener Meriah pagi ini Rabu (2/11/2022) akan beroperasi di Simpang Tiga Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah. 

Penulis: Bustami | Editor: Jafaruddin
For Tribungayo.com
Satlantas Polres Bener Meriah telah menentukan jadwal SIM keliling untuk mempermudah masyarakat Bener Meriah mengurus dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sehingga tidak perlu mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). 

Laporan Bustami I Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - SIM Keliling Bener Meriah pagi ini Rabu (2/11/2022) akan beroperasi di Simpang Tiga Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah

Operasional SIM Keliling Bener Meriah melayani dari Pukul 09.00 -14.00 WIB. 

Lokasi SIM Keliling Bener Meriah sudah ditetapkan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bener Meriah

Program SIM keliling dilakukan Satlantas Polres Bener Meriah untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan. 

Namun, layanan SIM keliling melayani perpanjangan SIM A dan C yang belum habis masa berlaku.

Baca juga: SIM Keliling, Awal Bulan 25 Orang Membuat SIM di Satpas Polres Gayo Lues

Sedangkan untuk mengurus SIM baru, warga bisa datang ke Satlantas Polres Bener Meriah

"Untuk lokasi SIM keliling pada hari Rabu belum ada perubahan," ujar Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto S.I.K melalui Kasat Lantas, Ipda Sofyan Kurniawan SH, kepada TribunGayo.com, Rabu (2/11/2022).

Untuk syarat melaksanakan perpanjangan SIM, masih tetap seperti biasanya cukup melengkapi berkas di antaranya, foto copy KTP sebanyak tiga lembar. 

Kemudian surat Kesehatan yang dikeluarkan dari puskesmas, dan membawa SIM lama dan juga membawa KTP asli.

Selanjutnya mempersiapkan biaya perpanjangan SIM Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C

Baca juga: SIM Keliling Bener Meriah, Lokasi Hari Ini di Pondok Baru, Cek Biaya Perpanjang SIM A dan C

"Dengan adanya layanan ini masyarakat sangat antusias untuk melakukan perpanjangan SIM.

Ini terbukti di setiap bulannya jumlah warga yang mengurus perpanjangan masa SIM capai 150 hingga 200 per orang", sebut Kasat Lantas Polres Bener Meriah.

Lalu bagaimana kalau ingin membuat SIM baru ?

Untuk pembuatan SIM baru atau seandainya SIM yang sudah pernah sudah hilang atau rusak, syarat untuk mengurusnya sama seperti halnya membuat SIM baru.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved