SIM Keliling

SIM Keliling, Jumlah Pembuat SIM di Polres Aceh Tenggara Terus Bertambah, Syarat Mudah dan Cepat

Saat ini, jumlah yang membuat SIM di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara yang berlokasi di Desa Kutarih Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara, terus b

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/ASNAWI LUWI
Petugas Satlantas Polres Aceh Tenggara sedang melakukan perekaman pembuatan SIM di Kantor Satlantas Polres setempat. 

Laporan Asnawi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Masyarakat di Aceh Tenggara yang ingin membuat atau memperpanjang SIM langsung ke Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara, sebab di kabupaten itu tidak ada layanan SIM keliling.

Lantaran karena tidak adanya SIM keliling, maka masyarakat bisa langsung mendatangi Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara untuk membuat SIM.

Di Aceh Tenggara perpanjangan SIM langsung ke Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara, bukan di SIM keliling.

Saat ini, jumlah yang membuat SIM di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara yang berlokasi di Desa Kutarih Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara, terus bertambah.

Baca juga: Anggota DPRA Yahdi Hasan Minta BPBA Turun Ke Aceh Tenggara Bantu Korban Banjir Bandang

Bahkan, dalam proses pengurusan SIM ini persyaratannya juga mudah dan prosesnya cepat.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH melalui Baur SIM, Aipda Mirwan Hadi, kepada TribunGayo.com, Kamis (3/11/2022) mengatakan, saat ini sudah ada 13 orang yang membuat SIM.

Sebelumnya sudah ada 16 orang yang membuat SIM.

Jadwal pembuatan SIM di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara dibuka selama 6 hari jam kerja yakni Senin hingga Kamis mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Cerita Ibu dan Anak Meninggal Dunia Terseret Banjir Bandang di Aceh Tenggara

Sedangkan pada hari Jumat hingga Sabtu layanannya mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Syarat pembuatan SIM yaitu fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan kesehatan dari tenaga kesehatan.

Proses pembuatan SIM A, B dan C hanya membutuhkan waktu selama 170 hingga 180 menit.

"Yuk membuat SIM di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara," imbuh Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved